Tanah Dicaplok Usaha Kayu, Penyanding Protes
Jembrana (Metrobali.com)-
Sejumlah warga penyanding di desa Banyubiru melayangkan protes terhadap pengusaha kayu Kamunajaya. Petugas juga diminta untuk rajin turun kelapangan tidak hanya duduk dibelakang meja. Pasalnya sejak belasan tahun, pengusaha kayu tersebut mendirikan bangunan ditanah milik warga penyanding.
Dari informasi, warga pernyading sebenarnya telah berulangkali melakukan protes, namun tidak mendapat tanggapan. Warga juga menduga usaha kayu tersebut belum memiliki izin. Karena saat mendirikan usaha tersebut warga penyanding tidak dimintai persetujuan.
Ketut Rangka (75), salah seorang penyanding Minggu (8/2) mengatakan sebagian tanah miliknya sudah dicaplok pengusaha kayu Kamunajaya yang berdiri tahun 1998 ini. Tidak itu saja sejumlah tanaman pembatas juga ditebang untuk dijadikan kayu. “Kami sebagai warga penyanding tidak pernah dimintai persetujuan, tapi kenapa bangunan usaha kayu bisa berdiri” ujarnya.
Lantaran jengkel, pihaknya katanya sempat memasang pengumuman di depan bangunan di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk itu, bahwa usaha tersebut tanpa persetujuan penyanding, yang akhirnya ditutup.
Kini, menurutnya pemilik usaha tersebut akan menghidupkan kembali, namun akan dijadikan koperasi. “Saya sempat didatangi dua kali, tapi kami menolak. Karena takut dibohongi. Yang dulu saja bermasalah” ujarnya.
Menurutnya ada yang aneh dengan perijinan. Pasalnya kendati belum mendapat persetujuan penyanding, usaha itu sudah beroperasi, bahkan mengantongi izin dengan nama usaha Bali Taru Dewata lengkap dengan nomor izin tahun 2013. “Kenapa izinnya bisa keluar, padahal kami belum memberikan persetujuan. Jangan-jangan sama seperti yang dulu” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Jembrana, I Komang Suparta belum berhasil dikonfirmasi. Namun sebelumnya, Suparta mengatakan apapun bentuk usahanya harus melengkapi IMB, termasuk izin prinsip dan HO. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.