Buleleng, (Metrobali.com)-

Animo para sarjana hukum untuk menjadi advocat ternyata cukup tinggi di Kabupaten Buleleng. Terbukti pada saat Peerhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Kabupaten Buleleng bersama Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada Jumat (4/9/2020) di Unipas Singaraja diikuti oleh 40 orang peserta dari berbagai alumni perguruan tinggi swasta dan negeri.

Ketua Peradi Kabupaten Buleleng Gede Harja Astawa usai acara pembukaan PKPA mengatakan sangat apresiasi terhadap jumlah peserta yang mengikuti PKPA di Singaraja.”PKPA ini, baru pertama kali dilaksanakan di Singaraja dan ternyata pesertanya cukup signifikan.” ujarnya.

Menurutnya pola PKPA ditengah-tengah pandemi covid-19, dilakukan secara tatap muka dan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu selama 13 kali pertemuan. “Pola tatap muka ini tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan face shield.” jelas Harja Astawa.

Lebih lanjut ia mengatakan PKPA bukan saja merupakan syarat mutlak untuk menjadi advocat, namun PKPA ini juga merupakan bekal bagi para sarjana hukum untuk memperoleh kemampuan praktik berpengacara. Artinya dalam pendidikan ini kemampuan praktik akan lebih dimaksimalkan kepada para sarjana hukum. Keterampilan praktik ini bisa diseimbangkan dengan kemampuan akademis yang sudah didapatkan di bangku kuliah sebelumnya untuk berkompetisi di lapangan.”PKPA ini berkelanjutan, dimana setelah bersama Unipas nantinya akan dilakukan juga dengan Undiksha Singaraja.” tandas Harja Astawa.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Nyoman Gede Remaja mengatakan peserta PKPA banyak dari Unipas dan hal ini merupakan salah satu program Fakultas Hukum Unipas Singaraja u tuk mendapatkan keterampilan praktek dan diseimbangkan dengan kemampuan teori yang mereka sudah dapat pada saat kuliah.

“PKPA tidak harus menjadi advocat, tetapi untuk mendapatkan kemampuan praktik. Pada intinya PKPA tidak mesti harus jadi advokat. Namun juga sebagai bekal mendapat kemampuqn praktik hukum.” pungkasnya. GS