Denpasar, (Metrobali.com)-

Sabtu 12 September 2020 Walhi Bali menggelar aksi atas penolakan terhadap proyek tambang pasir laut yang masuk dalam Ranperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil). Sekitar pukul 15.00 Berawal dari titik kumpul di parkir timur Renon massa aksi kemudian melanjutkan dengan longmarch menuju ke depan Kantor Gubernur. Dalam aksi tersebut massa aksi juga menggunakan masker dan menjaga jarak sebagaimana pnerapan protokol kesehatan. Sesampainya di depan Kantor Gubernur Bali massa mulai melakukan orasinya. Perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Pejuangan Rakyat Bali (Frontier Bali), Jaringan Kuta Bergerak (Jangkar Kuta), Solidaritas Legian Peduli (Solid) dan Forum Aksi Nyata Seminyak (FANSeminyak). Dalam orasinya, pada intinya mereka mendesak agar alokasi ruang untuk tambang pasir laut dihapus dari Ranperda RZWP3K Bali.

Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama S.H M.kn, menjelaskan bahwa aksi kali ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proyek tambang pasir yang masih diakomodir dalam Ranperda RZWP3K. Ia menegaskan bahwa Gubernur Bali dan DPRD Bali masih tetap Ngotot Untuk memaksakan alokasi ruang untuk tamban pasir.

Lebih lanjut, ia menegaskan agar DPRD Bali dan Gubernur Bali segera untuk Bali untuk menghapus alokasi ruang tambang pasir laut karena masyarakat terdampak seperti STT Se Desa Adat Seminyak, STT Se Desa Adat Legian, Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak, Asosiasi Surfing Seminyak Sudah menolak tambang pasir laut. “Kami menolak rencana tambang pasir laut”, ujarnya.

Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup I Wayan “Gendo” Suardana pada aksi kali ini. Gendo menjelaskan kawasan Teluk Benoa yang sebelumnya ingin direklamasi oleh PT.TWBI dalam Ranperda RZWP3K Teluk Benoa masih berstatus kawasan konservasi maritim.

Ia menjelaskan hal tersebut agar masyarakat paham bahwa penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa yang sebelumnya diperjuangkan oleh ForBALI bersama rakyat Bali tidak bisa direklamasi karena kawasan Teluk Benoa masih dialokasikan sebagai kawasan konservasi maritim. “Artinya Kawasan itu masih aman karena memang tujuan perjuangan kita adalah untuk ditetapkannya kawasan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dan sampai detik ini Teluk Benoa, diluar pelabuhan Benoa kawasannya masih berstatus konservasi maritime baik dari keputusan Menteri, baik dari RZWP3K dan rencana peraturan nasional” tendasnya.

Lebih lanjut, Gendo menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir laut, ada dua lokasi yang dialokasikan untuk dilakukannya tambang pasir laut laut di pesisir Seminyak, Legian, Kuta hingga Beraban Tabanan dengan luas 938,34 Ha dan Pesisir Sawangan dengan luas 359, 53 Ha. Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya rencana Tambang Pasir dialokasikan sebesar lebih dari 1400 Ha. Namun karena terus di Protes oleh Walhi Bali dan Elemen masyarakat lainnya maka akhirnya jumlahnya diturunkan” Tegasnya.

Gendo Juga menambahkan Sebelum RZWP3K ini dibuat sudah ada 3 ijin yang diterbitkan oleh Gubernur Bali dan Disnaker ESDM Propinsi Bali. Sehingga dimasukkannya alokasi ruang tambang pasir laut dalam RZWP3K Bali adalah bentuk dari pemutihan pelanggaran tata ruang.

“Sehingga dimasukannya alokasi ruang tambang pasir laut, patut diduga sebagai bentuk pemutihan pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubernur Bali bersama DPRD Bali, karena RZWP3Knya belum ada namun ijinnya sudah terbit” imbuhnya.

Gendo menjelaskan pihaknya pun mengakui sering kritis menanyakan kenapa di Bali harus ada tambang pasir, namun tidak pernah diberikan penjelasan. Terkait dampak tambang pasir, ia menjelaskan pengalaman di luar daerah baik di Banten dan Takalar Sulawesi Selatan,  Tambang pasir laut biasanya digunakan untuk mereklamasi laut. Reklamasi yang di Banten digunakan untuk mereklamasi Teluk Jakarta dan yang di Takalar digunakan untuk mereklamasi Teluk Makasar. “Dua tempat tersebut yang ada tambang pasirnya itu digunakan untuk mereklamasi laut”, tegasnya.

Atas dasar tersebut Gendo menduga, rencana tambang pasir laut yang akan dilakukan di pesisir barat Bali akan digunakan juga untuk kepentingan reklamasi dan kepentingan reklamasi yang jelas-jelas sedang di akomodir di RZWP3K adalah reklamasi Bandara yang akan mengambil lebih luas dari yang ada sekarang. Tambang pasir laut berhubungan dengan reklamasi.  Kalau tambang pasir laut ini berhasil maka tambang pasir laut ini akan menyuplai untuk mereklamasi beberapa laut kita salah satunya bandara. Dan kita tidak tahu apakah akan berhubungan dengan Teluk Benoa, atau yang di Sawangan akan berhubungan dengan Teluk Benoa atau berhubungan dengan Pelabuhan Benoa. “Namun memasukan alokasi ruang untuk pertambangan pasir laut ini adalah cikal bakal dari tragedi lingkungan hidup di Bali” tegasnya.

Usai orasi dari Gendo Suardana, Aksi kemudian selesai dan massa membubarkan diri dengan tertib.

Sumber : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bali