Kuasa Hukumnya Gede Harja Astawa, SH pada Kamis, (23/5) siang melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Buleleng, AKBP, Suratno,S.I.K ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja

Buleleng, (Metrobali.com)-

I Wayan Netra (61) warga Banjar Dinas Beluangan, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan yang diantar Kuasa Hukumnya Gede Harja Astawa, SH pada Kamis, (23/5) siang melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Buleleng, AKBP, Suratno,S.I.K ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Ia melayangkan gugatan setelah laporan dugaan perbuatan pidana pencurian sertifikat menggantung setahun. Tak hanya itu, laporan ke Polres Buleleng dengan Nomor : LP/12/I/2018/Res Bll Tertanggal 18 Januari 2018, tanpa alasan yang jelas dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan Nomor : B/375/IV/2019/Reskrim, Tertanggal 26 April 2019.
“Kami amat menyayangkan laporan tindak pidana pencurian sertifikat yang dilaporkan setahun lalu. Dimana oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dihentikan. Padahal kami sudah sering melakukan koordinasi dengan pihak penyidik,” jelas Wayan Netra melalui kuasa hukumnya Gede Harja Astawa, (23/5) di PN Singaraja.
Terbitnya SP3 untuk kasus laporan kliennya itu, menurut Harja Astawa dinilai sangat aneh. Mengingat kasus tersebut sudah terang benderang. Namum oleh pihak penyidik dianggap tidak cukup bukti.”Bagi kami, justru bukti yang dianggap tak cukup itu sangat kuat. Malahan sertifikat asli ada ditangan terlapor dan dalam SP2HP disebut tidak ditangan terlapor,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan sesuai keterangan saksi, sertifikat kliennya ada ditangan terlapor sudah diperiksa penyidik. Bahkan, sangat jelas bukti terlapor telah menguasai sertifikat kliennya tanpa alas hak.”Bagi kami sangat aneh. Kok tiba-tiba penyidik menerbitkan SP3. Hal inilah yang membuat kami menggugat praperadilan terhadap Kapolres Buleleng,” jelas Harja Astawa.
Menurutnya, kronologis kasus ini berawal dari pencurian sertifikat hak milik, No.780/Desa Gobleg dan sertifikat hak milik No.781/Desa Gobleg atas nama Ketut Rudeg yang merupakan ayah Wayan Netra oleh seorang pria bernama Made Kota Budiasa (64) warga Banjar Dinas Jombong Desa Gobleg Kecamatan Banjar. Selanjutnya pada tahun 1994, kliennya meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Nengah Nadra dengan jaminan dua sertifikat tersebut. Saat akan menebus uang pinjaman pada Januari 2017, Netra mendatangi kediaman Nengah Nadra bersama saksi Komang Suartama. Pada saat itu Nadra meminta waktu sepekan untuk mencari keberadaan dua sertifikat tersebut.”Sesuai janji, sepekan kemudian kami datang lagi. Namun kami mendapat informasi bahwa dua sertifikat itu dibawa oleh Made Kota Budiasa,” terang Harja Astawa.
Sekitar bulan Maret 2017, ujar Harja Astawa menambahkan bahwa pihaknya mendengar kabar kalau Nengah Nadra telah meninggal dan lanjut mendatangi Made Kota Budiasa untuk menanyakan sertifikat itu.”Saat itu Made Kota Budiasa mengakui sertifikat ada ditangannya, Hanya saja yang bersangkutan enggan menyerahkan sertifikat. Dan malahan balik menantang untuk ditempuh jalur hukum jika ingin mengambil dua sertifikat tersebut” urainya.
Jadi, ucap tegas Harja Astawa dengan dasar itulah pihaknya melapor ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana pencurian,”Usai melapor, kami mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPHP), Tertanggal 26 Januari 2018 tentang penunjukan Bripka I Made Yogi Sentanu selaku penyidik pembantu dalam kasus itu” ungkapnya.”Kami juga sempat bersurat kepada Kapolres Buleleng meminta penjelasan proses hukum atas kasus tersebut karena setahun sejak terima SPHP kami tidak menerima penjelasan lebih lanjut soal kasus yang kami laporkan,” jelas Harja Astawa.”Selanjutnya terbit SPHP No.44.c/IV/2019/Reskrim,tanggal 12 April 2019 terkait perkembangan perkara. Atas dasar perkembangan kasus itu hingga diterbitkannya SP3 tentu merugikan dan kami berpendapat untuk mengujinya melalui pengadilan dengan melayangkan gugatan praperadilan untuk Kapolres Buleleng,” pungkasnya.

Pewarta : Gus Sadarsana