Jembrana,  (Metrobali.com)

Dua pasangan calon (paslon) yakni paket Bangsa (Kembang-Sugiasa) dengan nomor urut 1 dan paket Tepat (Tamba-Ipat) dengan nomor urut 2 telah ditetapkan KPU Jembrana sebagai peserta Pilkada Jembrana 2020.

KPU Jembrana selanjutnya meminta kedua paslon untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Jika tidak, paslon berpotensi didiskualifikasi (dibatalkan) dari peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana 2020.

Nengah Suardana dari Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Jembrana mengatakan LADK (laporan awal dana kampanye) harus sudah dilaporkan sehari sebelum tahapan kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 September 2020.

“Jadi, Jumat hari ini batas akhir penyetoran LADK. Kalau tidak, sesuai peraturan keikutsertaan paslon bisa dibatalkan” ujar Suardana, Jumat (25/9).

Paslon memiliki waktu tiga hari terhitung sejak paslon ditetapkan pada Rabu (23/9) lalu diawali dengan membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) di bank. Selanjutnya bukti kopian RKDK dan LADK wajib disetorkan ke KPU paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai. “LADK itu merupakan laporan awal sebelum paslon memulai kampanye” imbuhnya.

Terkait kewajiban paslon itu lanjut Suardana, kedua paslon melalui masing-masing penghubungnya (LO) sudah menyetorkan bukti kopi temembuka rekening dan LADK.

“Paslon nomor urut 1 membuka rekening di bank BPD. Kalau paslon nomor urut 2 di bank BRI” ungkap Suardana, mantan Ketua Panwaslu (kini, Bawaslu) Jembrana ini.

Paslon nomor urut 1 (Kembang-Sugiasa) membuka rekening berupa tabungan sebesar Rp.500 ribu, sedangkan paslon nomor urut 2 berupa giro sebesar Rp.50 juta.

Dimasa pertengahan tahapan kampanye nanti, paslon juga berkewajiban menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Selain itu juga berkewajiban menyetorkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) setelah kampanye berakhir.

Setelah semua laporan dana kampanye dilaporkan sambungnya, pihak KPU kemudian menunjuk tim auditor dari swasta yang tentunya independen untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan dana kampanye oleh masing-masing paslon.

“Hasil audit dari tim auditor ini nantinya juga akan diunggah ke laman resmi KPU. Disana masyarakat bisa tahu dengan jelas rinciannya untuk apa saja dana kampanye itu” ungkapnya.

Suardana menambahkan dana kampanye mengacu pada PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Komang Tole)