Tim yustisi Pemkab Jembrana, Rabu (26/6) menyegel toko modern SWT di sebelah utara Gelung Kori, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya

Jembrana (Metrobali.com)-

Tim yustisi Pemkab Jembrana, Rabu (26/6) menyegel toko modern SWT di sebelah utara Gelung Kori, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

“Kami segel karena belum memiliki izin. Tokonya (SWT) juga sudah cukup lama beroperasi” ujar Kabid Penegakan Perda pada Sat Pol PP Jembrana, I Made Tarma, Rabu (26/6).

Penyegelan tersebut menurutnya sifatnya sementara sampai pemilik bisa menunjukan izin-izin yang dipersyaratkan.

“Selama disegel ibu silahkan izinya diurus. Kalau sudah selesai semuanya (izin), silahkan buka kembali” ujar Tarma kepada pemilik toko modern SWT, Ni Putu Sriyani.

IB Raitama dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana menambahkan usaha yang beroperasi tanpa izin termasuk usaha ilegal. Sehingga tidak boleh beroperasi sebelum izinnya lengkap.

Dinas terkait lanjutnya sudah melakukan pembinaan agar segera mengurus izin. Namun tetap beroperasi kendati sudah tiga tahun lebih belum memiliki izin.

Sementara itu Ni Putu Sriyani mengatakan izin untuk toko SWT di Gilimanuk sudah diurus lewat perantara seseorang sekitar tiga tahun lalu bersamaan dengan izin toko SWT di Jalan Udayana, Negara.

Dari dua izin yang diurus lanjutnya, izin yang keluar izin untuk toko SWT yang di Jalan Udayana. Sedangkan yang di Gilimanuk belum keluar sampai sekarang.

Setelah diberikan penjelasan Ni Putu Sriyani akhirnya bersedia menandatangani berita acara penyegelan yang fisaksikan oleh Camat Melaya Putu Gede Oka Santika, Lurah Gilimanuk I Gede Wariyana Perbawa dan tim yustisi lainnya.

Kasat Pol PP Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan penyegelan dilakukan karena melanggar Perda nomor 80 tahun 2010 dan Perbup nomor 38 tahun 2011 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Dari pengecekan yang dilakukan ternyata sampai sekarang belum berizin. Pembinaan sudah dilakukan. Karena tidak punya izin, kami tutup. Kalau sudah ada izin, silahkan buka” tegasnya.

Menurutnya sidak dengan menyasar toko modern akan terus dilakukan. Pihaknya juga akan melakukan penyegelan jika kedapatan tidak memiliki izin. Karena lanjutnya, dari data yang didapat ada sekitar 50 lebih toko modern di Jembrana.(Komang Tole)