Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali mengembalikan berkas perkara ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada Polda Bali,” kata aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah saat dihubungi, Selasa 22 Juli 2015.

Kejati Bali telah menerima berkas kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe pada Jumat 3 Juli lalu. Setelah mempelajari, Kejati Bali mengembalikan berkas tersebut.

Kejati Bali memang khusus menangani kasus penelantaran anak. Sementara untuk kasus pembunuhan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, lantaran penyidikannya dilakukan oleh Polresta Denpasar.

Perempuan yang akrab disapa Ipung itu mengaku Kamis besok, 23 Juli 2015 akan menghadap Kepala Kejati Bali untuk menanyakan pengembalian berkas tersebut. “Besok pukul 09.00 WITA kami akan audiensi dengan Kajati Bali terkait pengembalian berkas ini,” papar Ipung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Hery Wiyanto belum berhasil dikonfirmasi. Meski aktif, namun Hery tak mengangkat telepon selularnya. AN-MB