Paruman Kedonganan

 

Kedonganan(Metrobali.com)-

Polemik tentang pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 6/2014 disikapi masyarakat Kedonganan, Badung. Mencegah hilangnya desa adat serta tak ingin aset-aset dialihkan menjadi milik desa atau pemerintah daerah, Kedonganan memutuskan sikap memilih desa adat. Keputusan paruman prajuru, panglingsir dan tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan ini diteruskan kepada Pemkab Badung sebagai bentuk prakarsa masyarakat yang diambil melalui mekanisme musyawarah sesuai amanat pasal 100 ayat (1) UU Desa.

“Pasal 100 itu memberi ruang bagi prakarsa masyarakat melalui musyawarah untuk menentukan sikap. Inilah bentuk prakarsa masyarakat Kedonganan yang memutuskan memilih desa adat, bukan desa dinas atau pun kelurahan,” tegas Bendesa Adat Kedonganan, I Ketut Puja, Kamis (16/10).

Keputusan paruman itu, kata Puja, didasari pemikiran secara filosofis, yuridis, sosiologis dan strategis. Secara filosofis desa adat merupakan pilar utama adat dan kebudayaan Bali. Dari sisi historis, desa adat sudah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri dan hingga kini tetap bertahan serta berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa. Secara yuridis, UU Desa secara eksplisit memberi ruang bagi desa adat melalui Bab XIII yang memuat ketentuan khusus mengenai desa adat. Secara strategis, inilah peluang terbaik bagi Bali yang selama ini memperjuangkan ketahanan adat dan budaya Bali.

“Mencermati pasal demi pasal dalam UU Desa, mendaftarkan desa adat adalah pilihan terbaik dan strategis bagi Bali,” kata Puja.

Mendaftarkan desa adat dinilai sebagai pilihan terbaik karena memperkuat pengakuan dan eksistensi desa adat. Pada saat yang sama, asset dan kekayaan desa adat tetap bisa diselamatkan. Pasalnya, dalam pasal 100 ayat (2) UU Desa disebutkan “dalam hal Desa  diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih  status  menjadi  kekayaan Desa  Adat, dalam hal kelurahan berubah menjadi Desa Adat, kekayaan  kelurahan beralih status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam  hal Desa Adat berubah menjadi Desa, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”. Karena itu, tegas Puja, pilihan terbaik adalah mendaftarkan desa adat.

Panglingsir Desa Adat Kedonganan, I Ketut Yutamana Selamet. Menurut mantan anggota DPRD Badung ini, pilihan mendaftarkan desa adat bukan didasari karena adanya iming-iming suntikan dana dari APBN/APBD. Alasan paling mendasar karena ingin menyelamatkan adat dan budaya Bali yang selama ini terjaga dalam kerangka desa adat.

“Dengan mendaftarkan desa adat, kita melindungi hak milik paling berharga dan warisan Mpu Kuturan yang kita jaga selama berabad-abad,” tandas Selamet.

Tokoh masyarakat Kedonganan, I Ketut Madra menyatakan secara sosiologis, pilihan masyarakat Kedonganan mendaftarkan desa adat karena selama ini kerap kali muncul tumpang tindih urusan antara adat dan dinas. Tumpang tindih itu seringkali membuat kepentingan masyarakat adat untuk menjaga adat dan budaya Bali dikalahkan.

“Kalau desa adat didaftarkan, maka kewenangan desa adat berkaitan dengan masalah pawongan, palemahan dan parahyangan menjadi jelas,” kata Madra. RED-MB