Denpasar (Metrobali.com)-

Aset atau barang milik daerah (BMD) provinsi tidak dapat diserahkan begitu saja
kepada pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan aset tersebut harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terlebih-lebih apabila keinginan
menyerahkan aset itu secara menyeluruh.
Demikian penegasan yang disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi
Bali, Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si di Denpasar, Selasa, 30 April 2013 sehubungan
adanya wacana yang menginginkan untuk menyerahkan aset milik Pemprov Bali secara
menyeluruh kepada pemkab/pemkot di seluruh Bali dimana aset itu berada.
Menurut Teneng, wacana penyerahan aset tersebut adalah wacana yang kurang
tepat karena semangat yang melandasi keinginan itu bertentangan dengan amanat
Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah (BMD) dan Peraturan Daerah Bali Nomor 10 tahun 2007 tentang Pengelolaan
BMD yang telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2009 Perubahan Atas Perda
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan BMD yang menegaskan bahwa hibah BMD
kepada pemkab/pemkot hanya dapat diberikan secara terbatas untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan. Jika aset atau barang milik daerah itu tidak dipergunakan
untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, maka penyerahan aset itu tidak boleh
dilakukan. Apalagi secara menyeluruh.
Ketentuan Pasal 78 Permendagri 17 tahun 2007 menyebutkan bahwa penyerahan
aset Pemprov kepada Pemkab/Pemkot dapat dilakukan melalui mekanisme hibah
terbatas untuk penyelenggaraan pemerintahan. Disebutkan pula bahwa barang yang
akan dihibahkan harus memenuhi minimal tiga syarat, yakni : (1) bukan barang rahasia
negara/daerah; (2) bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
dan (3) tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa hibah aset
Pemprov yang berada di kabupaten/kota kepada pemkab/pemkot di luar kepeningan
penyelenggaraan pemerintahan, tidak dibenarkan.
Apakah dengan demikian pemkab/pemkot tidak dapat memanfaatkan aset pemprov
yang ada di wilayahnya untuk kepentingan diluar penyelenggaraan pemerintahan, Teneng
mengemukakan, bisa-bisa saja. Namun, mekanismenya bukan dengan menguasai
aset pemprov secara menyeluruh seperti diwacanakan, tetapi dengan pola kerjasama
pemanfaatan yang menguntungkan kedua belah pihak, yakni antara provinsi dengan
kabupaten/kota untuk maksud meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara
bersama-sama.
Teneng mencontohkan kerjasama pengelolaan aset pemprov dengan kabupaten/
kota adalah kerjasama yang telah dilakukan dengan Pemkot Denpasar yaitu pemanfaatan
lahan parkir di Jalan Cok Agung Tresna dan Jalan Ir. Juanda Renon, Denpasar dengan
pembagian hasil 50:50 sesuai Perda dan kerjasama pemanfaatan tanah aset (dana
bukti) antara Pemprov Bali dengan Kabupaten/Kota se-Bali dimana tanah aset Pemprov
Bali yang belum digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum
berupa tegalan dan sawah diberikan ijin kepada masyarakat untuk menggarap dengan
Surat Ijin Menggarap (SIM) yang diterbitkan oleh bupati/walikota atas nama Gubernur dan
kepada penggarap dikenakan retribusi setiap tahun.
Besar tarif retribusi disesuaikan dengan Perda Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun
1992 tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Dati I Bali
setelah dikurangi uang perangsang disetor ke Kas Daerah dengan pembagian 60%
untuk Pemprov bali dan 40% untuk Pemkab/Pemkot. “Kerjasama aset milik Pemprov Bali
lainnya masih sangat terbuka untuk dilakukan bersama-sama dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan aset dan yang berkontribusi dalam peningkatan PAD provinsi maupun
kabupaten/kota,” ungkap Teneng.
Aset Pemprov Bali yang telah dihibahkan kepada pemkab/pemkot adalah : (1)
tanah dan gedung SDN, SLTPN, SMAN dan SMKN; (2) tanah dan gedung Puskesmas; (3)
tanah dan gedung eks Kantor Depsos, Departemen Transmigrasi, Deppen, Departemen
Koperasi, Kepkes, Depperindag dan lain-lain dalam rangka P3D; (4) bangunan
Puskesmas Rawat Inap tahun anggaran 2012 di 4 kabupaten/kota; dan (5) peralatan
sekolah di sembilan kabupaten/kota pengadaan tahun anggaran 2008 – 2012. Sementara
pemanfaatan aset Pemprov oleh Pemkab/Pemkot dengan status ijin pinjam pakai dengan
jangka waktu 2 (dua) tahun jumlahnya cukup banyak dan tersebar di semua kabupaten/
kota di Bali. Aset yang dipinjam pakai itu adalah aset yang untuk sementara waktu belum
dipergunakan oleh pemprov dimana. Ijin pinjam pakai ini dapat diperpanjang sesuai
Permendagri 17 Tahun 2007. SUT-RED-MB