Perumahan di Perancak Disegel Tim Yustisi

Jembrana (Metrobali.com)-

Pembangunan perumahan di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana disegel Tim Yustisi Pemkab Jembrana, Selasa (6/11) sekitar pukul 08.30 Wita.

Penyegelan dengan pemasangan garis Pol PP (Pol PP Line) terhadap puluhan bangunan rumah dipimpin Asisten III yang juga Plt Asisten I Setda Jembrana, Nengah Ledang.

Sat Pol PP Jembrana juga memasang atau menempel stiker disetiap bangunan yang yang dikerjakan PT AMU. Penyegelan oleh Tim Yustisi disaksikan Perbekel dan Bendesa Desa Perancak serta aparat desa lainnya.

Plt Asisten I Setda Jembrana Nengah Ledang mengatakan penyegelan dilakukan karena pihak pengelola atau pengembang pembangunan perumahan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Perda no 5 tahun 2007.

“Ada satu vila dan 57 rumah yang kita segel, baik yang sudah jadi maupun yang belum jadi” ungkap Ledang didampingi Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi di Kantor Bupati Jembrana, Selasa (6/11).

Menurut Ledang, desa Perancak sesuai tata ruang merupakan kawasan pariwisata. Sehingga selain tidak berijin (IMB), sebagian besar bangunan yang disegel juga menyalahi peruntukan.

Sebelum dilakukan penyegelan kata Ledang, pihak Pol PP Jembrana sebenarnya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran dan peringatan namun tidak pernah diindahkan.

Sat Pol PP bersama Dinas Perijinan lanjutnya, sebelumnya juga sudah pernah memperingatkan dan meminta agar pihak pengelola segera mengurus ijin (IMB). Namun sampai dilakukan penyegelan tadi pagi juga belum dilakukan.

Ledang menegaskan, Pemkab Jembrana tidak pernah mempersulit dalam hal pengurusan perijinan, asalkan semua ketentuan atau persyaratan terpenuhi. Apalagi Jembrana sangat membutuhkan investor.

“Kalau semua (persyaratan) sudah lengkap, ijinnya pasti keluar. Karena kita (Jembrana) juga membutuhkan investor” tandasnya.

Rai Budhi menambahkan, setelah penyegelan pihak pengelola atau pengembang diberikan waktu untuk mengurus IMB selama 15 hari. Jika dalam kurun waktu itu juga tidak, pihaknya akan memberikan surat teguran.

“Surat teguran kita berikan sampai tiga kali. Kalau juga tidak, kita akan ambil tindakan tegas” tegasnya.

Penyegelan oleh Tim Yustisi mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI, namun tanpa dihadiri pihak pengelola atau pengembang.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan perumahan di Desa Perancak sebelumnya juga mendapat penolakan dari krama (warga) adat desa setempat karena dibangun dekat Pura Puseh Lan Desa Perancak.

Pewarta : Komang Tole
Editor      : Whraspati Radha