Sat Pol PP Pemkab Jembrana Segel Papan Reklame HP

Balinetizen.com, Jembrana

Sejumlah papan reklame (iklan) yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Jembrana, Jumat (1/11) disegel petugas Sat Pol PP Pemkab Jembrana.

Penyegelan tersebut juga melibatkan petugas lainnya seperti dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) dan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jembrana.

“Ada 9 papan reklame yang kita segel karena tidak membayar pajak” ujar Kabin Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Sat Pol PP Jembrana, Made Tarma, dikonfirmasi, Jumat (1/11).

Kesembilan papan reklame tersebut lanjutnya, 7 diantaranya merupakan papan reklame produk hand phone (HP) merk Vivo, satu showroom mobil dan papan reklame biskuit Kongwan.

Penyegelan kata Tarma, menyasar papan reklame yang berlokasi disisi jalan raya diantaranya di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Desa Dangin Tukad, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Lelateng dan Kelurahan Banjar Tengah di Kecamatan Negara.

“Rata-rata yang kami segel belum bajar pajak sampai dua tahun. Ini jelas-jelas melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame” ungkap Tarma didampingi Kabid Pajak Daerah pada BPKAD Jembrana, Gede Gus Diendi.

Masih menurut Tarma, pihaknya memberikan waktu hingga 15 hari untuk segera melaksanakan kewajibannya. Jika tidak, maka papan-papan reklame tersebut akan dibongkar.

“Surat peringatan dan pemberitahuan sudah kami kirim. Kita tunggu tindaklanjutnya. Kalau tetap membandel kita bongkar” pungkasnya. (Komang Tole)