Jembrana (Metrobali.com)-

Ulah nekad Putu Suka Nuada alias Leong (24) salah seorang warga Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo ini tidak patut ditiru. Pasalnya lantaran kranjingan judi tajen (sabung ayam), juru arah banjar adat ini kini harus mendekam di penjara Polsek Menodoyo.

Dari informasi, kenekatan Leong berawal dari keinginannya untuk berjudi tajen, padahal ia tidak memiliki uang. Untuk memenuhi keinginannya itu, Leong nekad melarikan sepeda motor Suzuki Shogun hitam dengan nopol DK 5678 ZS milik I Gusti Ngurah Aryana (67) warga Banjar Kedisan Desa Yehembang Kauh, Mendoyo.

Aksi nekadLeong itu dilakukannya pada Rabu (9/10) lalu. Saat itu, Leong lewat di depan rumah korban. Melihat ada sepeda motor terparkir digarase, muncul niat jahat untuk mencurinya. “Saat itu kondisi rumah lagi sepi. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor itu” terang Kapolsek Mendoyo, AKP Wayan Sinaryasadidampingi Kanit Reskrim Iptu Nyoman Dania, seizin Kapolres Jembrana, AKBP Komang Sandi Arsana, Jumat (11/10).

Lanjut, Sepeda motor itu lalu digadaikansebesar Rp. 1 juta kepada I Gusti Agung Joniarta di Banjar Kaleran Desa Yehembang, Mendoyo. “Dari pengakuannya, uang itu habis untuk judi tajen” ujar Sinaryasa.

Menurut Sinaryasa, pelaku ditangkap pada Kamis (10/10) siang di rumahnya, setelah menerima laporan dari korban. Sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan sepeda motor itu berhasil diketemukan di rumah Joniarta. “Dari keterangan Joniarta, sepeda motor itu digadaikan oleh Putu Suka Nuada” ujar Kapolsek Mendoyo.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mendoyo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. MT-MB