Dua Mahasiswa Edarkan Narkoba Dibekuk Aparat

Dua Mahasiswa Edarkan Narkoba Dibekuk Aparat/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

Malam pergantian tahun baru 2016 yang berlangsung Kamis (31/12) malam, Satuan Rest Narkoba Polresta Denpasar menangkap lima tersangka pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang terjadi di wilayah Badung dan Kota Denpasar. Dari kelima tersangka, dua diantaranya adalah mahasiswa semester tiga salah satu perguruan tinggi swasta di Bali.

MAR (20), dan KEV (20) mahasiswa yang merupakan satu jaringan sindikat narkoba ini tertunduk lesu saat digiring aparat pada Kamis (31/12) malam. MAR dan KEV ditangkap saat keduanya melintas di Jalan Raya Sesetan. Penangkapan keduanya adalah hasil dari laporan masyarakat yang sering melihat keduanya mengedarkan narkoba.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo kepada media Jumat (01/012016) mengatakan, jika antara MAR dan KEV merupakan satu jaringan sindikat narkoba.

“MAR yang mengedarkan, sementara KEV pemasoknya, untuk pasokan mereka dapat darimana itu yang sedang kami selidiki,” katanya.

Keduanya mengaku jika menjalankan bisnis haram ini baru sebulan, lantaran tergiur dengan keuntungan yang cukup lumayan akhirnya keduanya sepakat untuk berbisnis jualan narkoba.

“Kalau dari pengakuan mereka sih baru sebulan jualan, ini juga akan kita selidiki,” imbuh Ganefo.

Selain menangkap mahasiswa polisi juga menangkap tiga pengedar lainnya berinisial ROB (18), AR (19) Dan terakhir seorang satpam berinisial MAR (38). Untuk tersangka berinisial ROB dan AR menurut Ganefo mereka satu jaringan dimana tersangka ROB berperan sebagai pengedar.

“Kalau tersangka AR pemasoknya, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis narkoba sekitar sebulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dari penangkapan lima tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti total untuk jenis sabu 24 paket berat kurang lebih 5 gram, ektasi kurang lebih 91 butir.

Saat ini kelimanya ditahan sementara di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, mereka dikenakan UU No 35 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang.SIA-MB