Klungkung ( Metrobali.com )-
Warning Disdikpora yang ditujukan kepada sekolah Negeri agar tidak memungut biaya apapun terhadap siswa baru terkecuali biaya pakaian sekolah. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Dikmen Disdikpora Klungkung Drs Ketut Suadnyana MSi Kamis (6/6).
Dikatakan bahwa PPDB ( Panitia Penerimaan Peserta Didik baru -red ) tahun 2013 untuk SMA/SMK di Klungkung dilaksanakan dengan dua jalur yaitu jalur TPA ( Tes Penelusuran Akademis ) dan jalur hasil Nilai Ujian nasional (UN). “ Untuk pelaksanaan jalur TPA dilaksanakan oleh SMAN 1 dan 2 Semarapura sedangkan sekolah lainnya masih mempergunakan jalur NEM,” ujarnya tegas.
Untuk kapasitas kursi yang tersedia di seluruh sekolah Disdikpora Klungkung sudah memastikan sebanyak 2950 daya tampung, imbuhnya.
Sementara terkait pelaksanaan Tes TPA ini pihak Disdikpora Klungkung menjadwalkan rapat kordinasi pada Kamis(13/6) yang akan datang .
Untuk pendaftaran tingkat SMP 17 s/d 20 juni 2013, pelaksanaan tes TPA 21 s/d 22 Juni 2013, Pengumuman 27 Juni 2013 dan Pendaftaran kembali tgl 28 s/d 29 Juni 2013.
Sementara untuk jaklur NEM pendaftaran 1 s/d 4 Juli 2013, perangkingan nilai 8 s/d 9 Juli 2013, Pengumuman 10 Juli 2013 dan Pendaftaran kembali 11 s/d 13 Juli 2013. Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK jalur TPA pendaftaran tgl 12 s/d 15 Juni 2013, pelaksanaan Tes TPA tgl 17 s/d 18 Juni 2013, pengumuman tgl 22 juni 2013, Pendaftaran kembali 24 s/d 26 Juni 2013. Untuk PPDB melalui NEM pendaftaran tgl 26 s/d 28 Juni 2013,perangkingan nilai tgl 1 s/d 2 Juli 2013,Pengumuman tgl 4 juli 2013 dan pendaftaran kembali tgl 6 s/d 9 Juli 2013.
Sementara Untuk sekolah yang sepi peminat diharapkan kepala sekolahnya mampu melakukan trobosan dan inovasi agar sekolah tidak sepi peminat seperti SMA PGRI Klungkung dan trobosan namun seperti SMA PGRI Nusa Penida sudah tidak bisa diharapkan lagi karena sudah tutup alias bangkrut. ” Saya ingatkan kepada semua Kepala Sekolah agar dalam PPDB kali ini tidak ada pungutan apapun saat dilaksanakan pendaftaran siswanya, kecuali biaya personal seperti pembelian pakaian seragam dan sepatu untuk mereka sendiri, ”ujar Kabid Dikmen Ketut Suadnyana tegas.
Ditegaskan pula secara spesifik bahwa lebih khusus lagi seperti SD maupun SMP semua sekolah tersebut sudah mendapatkan dana bantuan BOS(Biaya Operasional Sekolah red) menurutnya itu sudah jelas tidak dibenarkan menarik pungutan apapun tetkecuali biaya personal mereka sendiri seperti pakian dan sepatu. SUS-MB