Ketua Bapemperda DPRD Badung Nyoman Satria.

Mangupura, (Metrobali.com)

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung menggelar rapat pertama terkait pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Dalam rapat yang dipimpim Ketua Bapemperda DPRD Badung I Nyoman Satria bersama Bagian Hukum dan HAM setda Badung, terdapat 12 propemperda yang harus diselesaikan di tahun 2022. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD yakni Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara, Made Ponda Wirawan, dan Ida Bagus Alit Arga Putra
Nyoman Satria usai rapat mengatakan, rapat tersebut membahas tentang 12 propemperda yang harus diselesaikan tahun 2022. Di antaranya 11 usulan perda dari sekretariat daerah dan satu usulan inisiatif Dewan. “Usulan inisiatif Dewan adalah perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Jadi perda ini ditujukan untuk memberikan bantuan pada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” ujarnya, Senin (25/20).
Anggota Komisi III ini mengungkapkan, 11 ranperda lainnya yang masuk dalam propemperda adalah tiga ranperda yang dibahas secara rutin, dua perda luncuran dan enam yang merupakan ranperda baru. “Yang dibahas secara rutin adalah LKPJ (Laporan Keterangan Pertasnggung Jawaban APBD 2021, APBD Perubahan 2022, dan APBD 2023. Dua ranperda luncuran adalah Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah,” ungkapnya.
Kemudian enam ranperda baru, lanjut Satria, Perubahan Atas Peraturan Nomor 8 tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Ranperda Bangunan Gedung. “Dari keseluruhan ranperda baru yang paling sulit nanti adalah Ranperda Bangunan Gedung, karena isinya akan tebal sekali. Kemungkinan juga akan masuk pada luncuran karena memerlukan waktu yang cukup lama,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketua Bapemperda menjelaskan, dirinya saat ini sudah bersurat kepada seluruh Ketua Komisi di DPRD Badung. Tujuannya untuk memastikan apakah ada lagi ranperda inisiatif yang akan masuk dalam propemperda tahun 2022. “Selain Penyelengaraan Bantuan Hukum sebenarnya ada ranperda yang dapat masuk sebagai inisiatif yaitu pemerhati lingkungan atau penataan taman, dan pengawasan orang asing. Jadi itu yang akan kami pastikan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, untuk setiap ranperda, Satria mengaku, akan ada pembentukan panitia khusus (pansus). Namun hanya 9 ranperda yang akan dibentukan pansus sisanya akan dibahas melalui sidang paripurna internal. (RED-MB)