BPN 9
Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si
Buleleng (Metrobali.com)-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja hingga bulan Juni 2015 telah menyelesaikan Program Nasional (Prona) tahap pertama sebanyak 2.159 bidang dengan prosentase 52 persen. Sedangkan untuk lintas sector (lintor) legalisasi asset pertanian sebanyak 200 bidang dengan prosentase 100 persen.”Ditahun 2015 ini, Prona di Kabupaten Buleleng sebanyak 4.300 bidang dan untuk lintornya sebanyak 200 bidang. Untuk sementara penyelesaian Pronanya sudah mencapai 52 persen dan lintornya 100 persen. Prona dan lintor ini tersebar di 18 desa di delapan kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Buleleng” terang  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si., Kamis (2/7).
Made Sudarma mengakui bahwa hambatan, kendala dan masalah (HKM) selalu ada, namun bukan merupakan sesuatu yang berarti dalam menyelesaikan Prona dan lintor ini. Mengingat dalam pelaksanaaanya melibatkan pihak dari peserta prona, aparat desa dan aparat kecamatan. “Koordinasi dan kerjasama yang baik dari yang terkait, akhirnya prona dan lintor ini bisa diselesaikan” ucapnya”Guna mencegah terjadinya keterlambatan jadwal penanganan peserta prona, dilakukan peningkatan kinerja didesa. Seperrti misalnya menunggu alas hak, penandatanganan pihak penyanding, hingga kehadiran ketika pengukuran bidang di lapangan” imbuh Made Sudarma
Lebih lanjut Made Sudarma mengatakan rincian prona sebanyak 2.159 bidang di tujuh desa dan lintor sebanyak 200 bidang di sembilan desa yang sudah diselesaikan hingga di bulan Juni 2015, diantaranya untuk prona Desa Kalisada Kecamatan Seririt 150 bidang, Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan 201 bidang, Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu 311 bidang, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada 260 bidang, Desa Bebetin Kecamatan Sawan 213 bidang, Desa Panji Kecamatan Sukasada 604  bidang, dan Desa Tegallingah Kecamatan Sukasada 420 bidang.
Sedangkan untuk lintor di Kecamatan Busungbiu, diantaranya Desa Kedis 31 bidang, Desa Kekeran 17 bidang, Desa Pelapuan 1 bidang, Desa Titab 50 bidang, Desa Tinggarsari 9 bidang, Desa Subuk 42 bidang. Selanjutnya untuk lintor di Kecamatan Sukasada, diantaranya Desa Padangbulia 5 bidang, Desa Ambengan 5 bidang, dan Desa Gitgit 40 bidang. “Kami sekarang tinggal menunggu pemerintah kanwil maupun pusat untuk menyerahkannya kepada masyarakat pemohon. Kapanpun kami siapa untuk menyerahkannya” pungkas Made Sudarma. GS-MB