rapat 1

Tabanan ‎(Metrobali.com)-

Pro kontra terkait rencana penetapan Undang-undang Desa di Bali, akhirnya disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan. Untuk menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Nyoman Wirna Ariwangsa mengumpulkan seluruh camat, forum perbekel dan Majelis Alit Desa Pekraman Tabanan, Jumat (22/8)

Dari forum tersebut, dicapailah beberapa kesepakatan diantaranya terhadap keberadaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah memiliki landasan konstisusional, sesuai pasal 18 ayat 7 dan pasal 18 b ayat 2 UUD 1945 dimana desa adat di Bali keberadaannya diakui sebagai kearifan lokal, yakni desa dinas dan desa adat, Yang nantinya tetap mengacu pada keharmonisan yang selama ini telah berjalan.

Pemkab tabanan sepakat meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif dengan semua komponen, baik masyarakat adat, desa dinas, provinsi termasuk dengan pusat.  Sehingga nantinya ada penetapan, apakah di bali desa adat atau dinas. Terhadap perda yang kita buat harus mengakomodir desa adat, termasuk pengaturan keuangan desa yang diterima oleh pusat.

Sementara Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi mengatakan, terhadap UU Desa ini, Pemkab Tabanan mengusulkan nama menjadi Desa Bali. Yang artinya eksistensi desa dinas dan desa adat berjalan seperti semula. “Seperti saudara kansung yang tidak bisa dipisahkan” katanya.

Pemkab Tabanan juga tidak akan tergiur dengan iming-iming dana desa sebesar Rp 1,4 milyar. Yang terpenting adalah soliditas, kondusifitas dan eksistensi Bali. “Biarkan kami mengatur diri sendiri. Kami menginginkan adanya eksistensi Bali,” ujar Suryadi.

Dirinya juga menyatakan, Desa Bali ada dua, yakni desa yang mencakup dinas dan kebudayaan adat. Dimana dalam pasal 116 ayat 2, kabupaten diberikan wewenang untuk mengatur semua dengan peraturan daerah. “Dalam 5 bulan kedepan, kita di DPRD akan menghasilkan perda. Apa yang kita hasilkan ini, akan kita usulkan kepada pak Gubernur,” pungkasnya. EB-MB