miras1

Tabanan (Metrobali.com)-

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan, Bali, tidak menemukan sejumlah toko modern di daerah “gudang beras” itu menjual minuman beralkohol (Mikol) tipe golongan A, B, dan C.

“Sampai saat ini kami belum menemukan di seluruh toko modern di kota Tabanan dan kecamatan lainnya menjual mikol itu karena sudah ada Permendag Nomor 6 Tahun 2015,” kata Kepala Disperindag Tabanan IB Wiriyawan, di Tabanan, Kamis (23/4).

Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) minuman beralkohol ke sejumlah toko modern yang ada di daerah itu beberapa waktu lalu, pihaknya mengakui para pemilik toko sudah mematuhi Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Selain melakukan sidak mikol, pihaknya juga mengontrol beberapa sampel makanan dan minuman lainnya yang dijual di toko modern agar layak dikonsumsi masyarakat.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan adanya penjualan makanan yang sudah kadaluarsa sekaligus melindungi konsumen agar tepat memilih makanan yang sehat.

“Sidak akan kami lakukan secara berkala selama dua minggu sekali di sejumlah toko modern yang ada di Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Ia menuturkan sebelum adanya peraturan tersebut, memang sejumlah toko modern dan warung kecil yang ada di Tabanan masih banyak yang menjual mikol itu secara berjejer untuk menarik minat konsumen. Namun, saat ini tidak ada lagi adanya temuan itu.

Untuk itu, pihaknya menegaskan apabila ditemukan adanya toko modern dan warung kecil yang menjual mikol akan diberikan pembinaan.

“Kami juga sudah memberikan surat edaran kepada pemilik toko modern dan warung-warung kecil terkait adanya aturan tersebut,” ujarnya. AN-MB