Keterangan foto: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota  Tahun Anggaran 2017 se-wilayah Provinsi Bali yang berlangsung Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Senin (28/05)/MB

Tabanan (Metrobali.com) –

Kabupaten Tabanan kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017. Predikat WTP itu merupakan yang keempat di Pemerintahan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Bupati  I Komang Gede Sanjaya. 
Keberhasilan Pemerintah Kabupaten  Tabanan memperoleh opini WTP itu terungkap dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota  Tahun Anggaran 2017 se-wilayah Provinsi Bali yang berlangsung Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Senin (28/05).
 
Usai  penandatangan berita acara dan penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan, Bupati Eka yang mewakili Bupati dan Wali  Kota se-Bali  dalam  sambutan mengucapkan puji syukur atas pencapaian predikat opini wajar tanpa pengecualian(WTP).
“ Astungkara kita semua meraih opini Wajar Tanpa Pengeculaian(WTP).  WTP artinya kita mempertanggungjawaban keuangan  negara dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan amanah undang-undang ,”Ucapnnya
 
“Dengan ada bukti nyata opini WTP, telah menunjukkan kinerja pertanggungjawaban  yang baik. Kembali lagi apa yang kita lakukan sekarang tidak hanya mencari opini, tapi bagaimana pertanggungjawaban itu diikuti oleh  implementasi yang nyata dari rakyat untuk rakyat,”imbuhnya.
 
Bupati Eka juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Bali karena telah dituntun dan dibimbing dalam pemetaan penyelesaian masalah dalam laporan keuangan negara sehingga bisa meraih predikat opini WTP.
 “ Oleh karena itu kami  mohon BPK bisa menjadi partner kerja kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik termasuk pertanggung jawaban  yang terbaik dalam pengelolaan keuangan negara. Kami ingin laporan ini bisa menunjukkan kemajuan dan kesuksesan pembangunan di masing-masing kabupaten/ kota, karena kalau sudah semuanya Wajar Tanpa Pengecualian mudah- mudahan Bali ini Sejahtera,”tutupnya.
 
Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Bali  Yulindra Tri Kusumo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, opini BPK atas laporan Keuangan TA 2017 pada Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan  Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng , Kabupaten Gianyar,Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Atas prestasi yang dicapai, kami ucapkan selamat dan menyarankan agar pemerintah Kabupaten Kota teru meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan,” ujarnya.
 
Dikatakannya secara umum BPK masih menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelemahan SPI  tersebut antara lain; masih terdapat kesalahan penganggaran belanja dan penatausahaan aset tetap belum tertib. Untuk temuan ketidakpatuhan  antara lain terdapat pengelolaan pendapatan tidak sesuai ketentuan dan terdapat pengelolaan belanja daerah yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya belanja barang/jasa, belanja hibah dan belanja transfer,” jelasnya.
 
Ditambahkan sesuai ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan  diterima.
Editor: Hana Sutiawati