UANG ELEKTRONIK

Jakarta (Metrobali.com)-

Asisten Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Susiati Dewi mengatakan pengelolaan uang elektronik (electronie-money) oleh operator tidak boleh diterapkan secara eksklusif atau terbatas.

“Ada larangan Layanan Keuangan Digital (LKD) itu diterapkan secara eksklusif. “E-money” itu harus inklusif jadi bisa digunakan di mana saja,” kata Susiati di Jakarta, Kamis (28/8).

Dia mengatakan prinsip utama “e-money” adalah memiliki sifat mudah dipakai seperti uang tunai.

“Syarat agar uang elektronik itu penetrasinya berkembang adalah kemudahan penggunaannya seperti uang tunai,” kata dia.

Bank Indonesia sendiri telah meminta agar kalangan perbankan sebagai operator “e-money” tidak memunculkan egoisme dalam berbisnis LKD. Artinya BI berharap terjadi peningkatan transaksi nontunai yang salah satunya ditempuh dengan mengesampingkan eksklusifitas.

Eksklusifitas itu misalnya LKD hanya melayani layanan pembayaran tol saja. Dengan kata lain, “e-money” itu tidak bisa dipakai untuk transaksi lain seperti membayar parkir, membeli tiket bioskop, membeli tiket transportasi massal maupun belanja di swalayan.

“Uang elektronik tersebut harus diadaptasi semudah tujuan awalnya,” kata dia.

Sebelumnya, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/2014 tentang uang elektronik. Dalam peraturan itu, operator “e-money” dilarang menjalin kerja sama yang bersifat eksklusif dalam penyediaan layanan umum. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik.

BI juga mendorong terjadinya keterhubungan sesama operator “e-money”, seperti dalam pengisian ulang uang elektronik.

Sementara itu, menurut Susiati, sejak 2007 hingga hari ini pertumbuhan penggunaan LKD masih cenderung lambat sekitar 5 persen. “Pertumbuhan per tahunnya ada dalam kisaran 0,3-0,5 persen,” katanya.

BI menargetkan bisnis “e-money” dapat tumbuh hingga 40 persen pada 2014. Sepanjang 2013, “e-money” tumbuh 37,84 persen dari sisi volume transaksi. AN-MB