menteri-agama-menag-suryadharma-ali

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Kami hadir di sini untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Pak SDA. Rencananya Pak SDA akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB tadi, hanya saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik, Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit,” kata pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/2).

Ketidakhadiran SDA kali ini adalah yang kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya ia juga tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 4 Februari 2015 dengan alasan ada kesalahan penulisan dalam surat panggilan.

“Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti apa alasan dirawat, cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore,” tambah Andreas.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, Andreas mengaku belum mendapatkan jadwal.

“Jadwal selanjutnya dalam surat itu kami memohon ditunggu supaya klien kami sampai benar-benar sehat, tapi kami lihat lagi perkembangannya responnya seperti apa dari KPK,” tambah Andreas.

Namun ia mengaku bahwa surat panggilan tersebut sudah benar dan tidak ada kesalahan penulisan.

“Klien kami sudah benar dipanggil sebagai tersangka, jadi itu sudah cukup menjawab kebingungan kemarin,” ungkap Andreas.

Andreas mengaku kliennya tersebut dirawat sejak Senin (9/2) di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Kuningan di Jalan HR Rasuna Said.

“(Sakitnya) sampai sekarang saya tidak tahu, dirawat sejak kemarin,” ungkap Andreas.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. AN-MB