Surat Terbuka Kepada Kepala Kepolisian RI : Atas Penyelesaian Pengaduan Tiga Kasus di Polda Bali
SEBELUMNYA, saya, SUSAN ELIZABETH JOHNSTON, Warga Negara Amerika Serikat, berdomisili di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, perlu menyampaikan bahwa melalui surat ini dapat memberi masukan agar terjadi peningkatan berkaitan dengan kinerja Aparat Kepolisian Republik Indonesia (PolrI) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; semakin profesional, dan semakin transparan dalam menangani setiap keluhan, aduan, dan laporan masyarakat.
Saya terpaksa menulis surat secara karena segala jalan sudah saya tempuh di Kepolisian Daerah (Polda) Bali, namun sampai hari ini hasilnya nihil. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 13 dan 14 jo Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang atas adanya tindak pidana.
Adapun keluhan atau pengaduan yang ingin saya sampaikan kepada Bapak/Ibu/Saudara (i) selaku KAPOLRI adalah sebagai berikut:
Bahwa saya merupakan korban dari berbagai kasus kejahatan serius, baik menyangkut keselamatan pribadi, nyawa ataupun harta benda, sejak awal tahun 2013. Atas masalah ini secara resmi sudah saya sampaikan/laporkan kepada Reserse Kriminal (RESKRIM) POLDA Bali (bukti laporan terlampir!), yakni:
1. Pengerusakan Bersama atas rumah tinggal saya (KUHP 170);
2. Jebakan Narkoba (KUHP 335);
3. Penggelapan 3 (tiga) sertifikat tanah, IMB dan dokumen pribadi lainnya, seperti Akte. Kelahiran, Akte Kematian, Akte Ahli Waris (KUHP 372).
Bahwa, segala bukti-bukti sudah saya serahkan kepada penyidik dan saksi-saksi yang saya ajukan sudah pun diperiksa. Namun 6 (enam) bulan berlalu kini seolah tidak ada kemajuan berarti dalam pemeriksaan ketiga kasus yang saya adukan, sehingga saya sangat kecewa dan khawatir. Untuk itu, saya memberanikan diri menulis surat pengaduan atas kinerja Reskrim Polda Bali, dan sekaligus mohon Bapak/ibu/saudara (I) selaku KAPOLRI mengambil tindakan dalam mengatasi situasi tersebut.
Bahwa, saya sudah menempuh berbagai jalan agar pengaduan saya segera ditindaklanjuti, namun semua tidak membuahkan hasil. Beberapa waktu lalu, saya menyampaikan permohonan lisan kepada IRWASDA Polda Bali untuk melakukan monitoring atas pengaduan saya di Reskrim Polda Bali. Namun, hingga berbulan-bulan saya tetap tidak mendapat laporan perkembangan penanganan kasus saya di Polda Bali.
Menyikapi keadaan itu, saya berinisiatif mendatangi PROPAM Polda Bali pada bulan Mei 2013,memohon penjelasan kelanjutan penanganan perkara (SP2HP) 3 (tiga) bulan lalu. Jika Polda Bali tidak menindaklanjuti, saya mohon di terbitkan SP3 untuk dasar saya mengajukan Pra Peradilan. Karena tidak ada kemajuan juga, PROPAM Polda Bali memberi saran dan masukan, untuk saya mengirim surat langsung kepada Kapolri.
Sungguh sangat disayangkan, hingga saat ini saya tetap tidak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan/ atau Suratt Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas berbagai laporan pengaduan kasus saya tersebut.
Melalui surat ini saya berharap pihak KAPOLRI dan segenap jajaranya untuk bersikap profesional dan transparan, sejalan dengan quick win yang di canangkan di lingkungan Polri, dimana dalam melayani masyarakat Polisi akan bertindak secara cepat, profesional, dan transparan.
Berkaitan dengan kasus yang saya adukan, saya berharap KAPOLRI dapat meminta kepada Polda Bali agar segera menindaklanjuti dengan melangkah ke tahap berikutnya. Jika Polda Bali tidak bisa menindaklanjuti, saya mohon diterbitkan SP3 untuk dasar saya mengajukan Pra Peradilan.
Demikian surat ini saya buat agar saya bisa segera mendapat kepastian hukum yang adil atas kasus yang saya adukan. Jika ada hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf dan saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya.
Hormat saya,
Susan Elisabeth Johnston
Tembusan:
1. Ketua Komnas HAM RI
2. Kompolnas (IPW)
3. Kedutaan cq. Konsul AS di Bali
3. KAPOLDA BALI dan jajaranya
4. Media Massa
5. Arsip
3 Komentar
Apakah kwitansi pembayaran rs wajib disertakan dlm meminta surat keterangan kecelakaan dari kepolisian selain FC KTP, STNKN Foto kendaraan,dan resume medis.hal tersebut saya alami ketika datang ke olsek serong pada tgl 10 okt 2013 diterima seorang admin perempuan. Saya menolak memberikan kwitansi embayaran rs dan menanyakan untuk apa polisi meminta kwitansi toh saya menyertakan resume medis. Dan pada hari ini jumat 11 okt 13 saya datang kembali kali ini brigadir andy fernando dgn nrp 84110358 menanyakan berapa gaji saya sebulan? Saya tercengang n bertanya ” untuk aa bapak menanyakan gaji saya? Kan rivasi..saya ga bisa jawab pak. Setelah ngobrol ngalur ngidul saya mengatakan kalau pihak asuransi minta cepat agar segera diproses, brigadir tsb dgn nada tinggi n angkuhnya mengatakan ” saya ga bisa diatur2, saya bisa kok menolak memberikan surat keterangan karna itu hak kepolisian. Saya bingung dgn ernyataan brigadir tsb “atas dasar apa kepolisian menolak sementara semua syarat dok terpenuhi. Mohon penjelasannya apakah hal tersebut dibenarkan dlm kepolisian?siapa pelindung masyarakat kalau aparatnya bertindak semena2 st ini
aparat keamanan, kalo membiarkan tindak pidana gara-gara uang, itu sama saja dengan membuat tindak pidana itu sendiri karena dibayar. guilty.
Polda Metro jaya. Ternyata masih banyak NEPOTISME. Polisi baru datang pake no antrian 1271 saja udh langsung dilayani. Padahal sy di no antrian 1160 msh nunggu, pdhl udh nunggu lbih dr 1jam.
Bagaimana bpk Pimpinan Terhormat. Petugas loket pendaftaran 7 dgn Polisi Bripka Suwardi