Denpasar (Metrobali.com)-
Anggota Komisi I DPRD Bali dapil Karangasem, Ni Made Sumiati menyoroti mekanisme pembentukan Perda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten karangasem. Menurut Sumiati, ada yang salah dari mekanisme pembentukan perda yang merupakan inisiatif eksekutif tersebut.
“Dalam pembentukan perda ada dua mekanisme, atas inisiatif dewan dan usulan eksekutif. Untuk Perda BPBD itu itu usulan eksekutif,” kata Sumiati saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Gedung DPRD Bali, Jumat (28/9).
Usulan eksekutif itu, imbuh Sumiati, dibahas melalui sidang paripurna. Jika disetujui, katanya, anggota DPRD akan membentuk pansus. “Jika SK sudah ke luar, maka mereka akan bekerja. Hearing dengan SKPD serta stakeholder lainnya. Mereka melakukan kunjungan kerja dan melakukan konsultasi. Kalau perlu ada tim ahli, silakan direkrut,” papar Sumiati.
Selanjutnya, segala hal yang berkaitan dengan kinerja pansus akan tercatat di badan musyawarah (Bamus). Jika sudah selesai, maka kinerja pansus akan dibawa ke rapat paripurna kembali untuk pengesahan ranperda menjadi perda. “Kalau seperti yang dituturkan Humas Karangasem itu mekanismenya tidak valid. Berarti fungsi DPRD karangasem tidak benar,” ungkap dia.
“Kalau tidak disahkan melalui rapat paripurna, itu berarti tidak sah. Berarti bodong. Ini yang harus diluruskan, bahwa mekanisme pembentukan perda itu tidak benar. Tetapi saya di sini hanya menengahi saja,” kata Sumiati.
Jika dikatakan perda itu merupakan penggabungan dari empat perda, Sumiati berpendapat tetap harus ada pansus yagn menaungi masing-masing usulan perda. “Tetap harus ada pansus-pansus,” jelas Sumiati. BOB-MB