Keterangan foto: Ketua Dewan Pimpinan Komisariat Perbarindo Kota Denpasar I Made Sumardhana di sela-sela mengisi acara edukasi dan literasi keuangan pada ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di kampus STIKI Denpasar, Jumat pagi (21/9/2018)/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Keberadaan fintek (finansial teknologi) peer to peer lending (P2P Lending) ilegal alias bodong semakin marak dan meresahkan. Pada September 2018 ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis ada 182 platform Fintek P2P Lending ilegal yang tidak mengantongi tanda terdaftar dan izin dari OJK. Jumlah ini ditemukan melalui penulusuran di website dan aplikasi google playstore.

Sebelumnya pada Juli 2017, OJK menemukan ada 227 entitas platform P2P Lending ilegal. Maka jumlah platform P2P Lending ilegal yang berhasil dikumpulkan OJK melalui Satgas Waspada Investasi mencapai 407 entitas.

Terkait maraknya fintek P2P Lending ilegal alias bodong ini, Ketua Dewan Pimpinan Komisariat Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Kota Denpasar I Made Sumardhana mengaku hal tersebut sangat meresahkan masyarakat, nasabah dan juga pihak perbankan.

“Fintek bodong ini sudah meresahkan. Kasihan masyarakat dibohongi dan dirugikan. Mereka mau berinvetasi selaku pemberi pinjaman atau juga ada yang mau menjadi peminjam, tiba-tiba platform P2P Lending ini ternyata banyak yang bodong,” kata Sumardhana di sela-sela mengisi acara edukasi dan literasi keuangan pada ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di kampus STIKI Denpasar, Jumat pagi (21/9/2018). Selain diikuti mahasiswa STIKI Denpasar, hadir pula mahasiswa dari Akubank dan Akaba Denpasar.

Untuk itu Perbarindo Denpasar mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Kemudian mencermati legalitas fintek P2P Lending ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban investasi bodong atau aktivitas perusahaan jasa keuangan ilegal.

“Pilih institusi keuangan resmi. Masyarakat juga bisa bertanya ke OJK apakah suatu fintek sudah terdaftar di OJK dan legal ataukah malah bodong,” kata Sumardhana mengingatkan.

Termasuk masyarakat juga diharapkan mencermati aspek rasionalitas bunga yang ditawarkan. Sebab investasi bodong kerap mengiming-imingi calon korbannya dengan tawaran bunga atau imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. Investasi bodong pun kerap beroperasi dengan skema Ponzi (gali lubang tutup lubang).

Artinya nasabah awal mendapatkan hasil investasi yang diambil dari adanya penyetoran dana nasabah baru, bukan dari hasil pengelolaan dana investasi tersebut. Dengan kata lain, jika tidak ada korban baru lagi, maka investasi bodong ini bisa ketahuan dan tidak bisa membayarkan imbal hasil untuk nasabah lama.

“Jadi selain mencermati aspek legalitasnya cermati juga aspek rasionalitas bunganya. Secara logika, bunganya masih bisa dibayar atau tidak. Jadi masyarakat harus pintar dan jeli memilih lembaga keuangan berbasis online ini. Tapi kalau BPR (Bank Perkreditan Rakyat) kan sudah jelas legalitas ataupun kredibilitasnya,” ungkap Sumardhana yang juga Komisaris Utama PT. BPR Bank Pasar Umum itu.

Untuk itulah,  Perbarindo Denpasar menggandeng perguruan tinggi swasta (PTS) untuk lebih mensosialisasikan dan mendekatkan produk dan layanan BPR kepada mahasiswa. Sebab dirasakan mahasiswa belum familiar dengan produk BPR. Termasuk juga memberikan pemahaman cara berinvestasi dan mengangkes layanan keuangan dengan benar agar tidak menjadi korban fintek P2P Lending bodong atau ilegal.

Sementara itu Satgas Waspada Investasi OJK meminta entitas fintech P2P Lending yang dinyatakan ilegal ini untuk menghentikan kegiatan P2P Lending mereka, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam P2P Lending, kemudian menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, serta segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak terdaftar di OJK karena berpotensi merugikan masyarakat. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka perlindungan konsumen dari investasi bodong,” kata Kepala Bagian EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional VIII Bali Nusra, Ambrocius Gerrit L pada acara edukasi dan literasi keuangan di kampus STIKI Denpasar ini.

Bahkan rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan memblokir website perusahaan P2P Lending ilegal, serta meminta Google menghapus aplikasi fintech tersebut. Satgas Waspada Investasi juga akan bekerja sama dengan dua lembaga tersebut dalam waktu dekat.

Pewarta : Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati