Foto: Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,C.Med.,CLA.,usai menjalani Sidang SHP untuk Disertasinya dalam perjuangan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Udayana.

Denpasar (Metrobali.com)-

Suatu kebanggaan dan kebahagiaan untuk Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang karena hari ini Jumat tanggal 3 September 2021, Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,C.Med.,CLA., menjalani Sidang SHP untuk Disertasinya dalam perjuangan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Udayana (Unud).

Togar Situmorang menghaturkan dan mengucap syukur kepada Tuhan Yesus atau Tuhan Yang Maha Esa karena ujian Komisi  SHP Desertasi dengan judul “ OBLIGASI DAERAH SEBAGAI SUMBER DAYA PEMBANGUNAN DAERAH ( Studi Kasus Pada Pemda Bali ) dapat berjalan dengan lancar.

Ia juga nengucapkan terima kasih Kepada Promotor yaitu Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra,S.H.,M.Hum., Kopromoter 1 yaitu Dr. I Ketut Westra,S.H.,M.H., dan Kopromoter 2 yaitu Dr. Putu Tuni Cakabawa Landra,S H.,M.Hum., serta Sekretariat S3 Ilmu Hukum Udayana.

“Saya pribadi sangat senang bisa menyelesaikan sidang SHP ini dengan baik dan lancar. Tapi hal ini tidak membuat saya tinggi hati, karena perjuangan baru saja dimulai. Tentunya hal ini membuat saya tambah semangat untuk berjuang meraih gelar gelar Doktor,” imbuh advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

“Kita tahu saat ini Negara berada pada keadaan sulit dengan adanya Covid-19 yang membuat masyarakat susah secara perekonomian. Saya berharap mudah-mudahan dengan adanya tulisan Disertasi saya ini yang berjudul ‘Obligasi Daerah Sebagai Sumber Daya Pembangunan (Studi Kasus Pemda Bali)’ bisa bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujar Togar Situmorang.

Seperti diketahui di dalam masa pandemi Covid-19 ini, di Indonesia dan Bali khususnya ada penurunan ekonomi masyarakat dimana pada saat ini seluruh kegiatan masyarakat dibatasi dan sangat terasa dampaknya.Seperti di Bali sebagai pusat pariwisata dunia, kegiatan pariwisata malah lumpuh total.

“Karena itu obligasi daerah sangat-sangat dibutuhkan pada saat ini sebab dengan adanya obligasi ini dapat mengembangkan pembangunan bidang pariwisata kita tetap berjalan dengan baik. Tentunya seluruh stakeholder mendukung apa yang menjadi paparan saya didalam Disertasi saya ini,” urai Togar Situmorang.

Pemanfaatan obligasi di Indonesia adalah alternatif baru untuk menambah keuangan pemerintah daerah saat ini belum banyak dilakukan karena pihak pemerintah daerah masih mengandalkan PAD dan investasi lain atau pemerintah masih merasa belum mencari alternatif pembiayaan yang lain.

Padahal melihat perkembangan pembangunan dan dunia bisnis saat ini obligasi memiliki potensi karena dapat dipergunakan dalam rangka membangun daerah produktif yang dapat menambah keuangan daerah, bukan sebaliknya menjadi beban bagi daerah.

Lebih lanjut, bagi masyarakat sebagai kreditur, obligasi daerah merupakan alternatif sarana investasi yang dapat mendatangkan penghasilan dengan tingkat risiko yang moderat, sekaligus sebagai wujud partisipasi dalam membangun daerahnya.

“Konsekuensi hukum dari dilakukannya penerbitan obligasi daerah adalah pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada kreditur sesuai dengan batas waktu dan nominal yang diperjanjikan, baik kewajiban membayar hutang pokok dan juga bunganya,” imbuhnya.

Oleh karena itu penggunaan investasi daerah harus diupayakan dengan penuh perhitungan, agar daerah tidak merugi. Investasi daerah sesungguhnya jika dilakukan dengan penuh perhitungan, maka akan dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam bidang keuangan dan dapat meningkatkan pembangunan di daerah yang bermanfaat bagi masyarakat disamping itu dapat mendatangkan keuntungan juga bagi daerah dalam jangka waktu yang lama.

Obligasi pada dasarnya adalah surat utang yang perjanjiannya berlaku untuk jangka panjang dan dapat diterbitkan bukan hanya oleh lembaga swasta, perseorangan, bahkan perusahaan milik negara pun dapat melakukannya, bahkan negara pun dapat menerbitkan obligasi. Daerah yang menerbitkan obligasi, artinya posisi daerah adalah sebagai subjek yang berutang atau berada pada posisi sebagai debitur.

Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah saat ini sedang marak di Indonesia. Kegiatan bisnis bidang obligasi merupakan upaya bisnis yang termasuk jenis usaha yang baru kembangkan mulai tahun 2000. Dengan bisnis ini para pebisnis dan juga pihak pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memanfaatkan sektor obligasi sebagai usaha untuk memperoleh tambahan keuangan selain dari PAD.

“Dan tentunya hal ini akan selaras dengan Visi pembangunan Bali dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala dan niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” papar Togar Situmorang.

Bali salah satu daerah penghasil devisa dan penyumbang peningkatan ekonomi terutama dalam sektor pariwisatanya. Namun sangat disayangkan jika pertumbuhan ekonomi tidak sejalan dengan problem yang ditimbulkan.

Dikatakan, pemerintah daerah juga turut andil dalam problematika ini, penerbitan Obligasi yang bertujuan untuk menambah investasi terutama sektor publik, dapat menimbulkan pengaruh yang besar bagi pertumbuhan ekonominya jika tidak di bentengi dengan peraturan Hukum yang kuat.

“Sudah saatnya Bali bangkit dari keterpurukan masalah ekonomi dari virus corona ini, dan semoga dengan adanya hasil penelitian saya ini bisa menggunggah ketertarikan dari Pemimpin Bali untuk mengembangkan daerah Bali yang kita cintai supaya lebih maju,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel. (wid)