Buleleng, (Metrobali.com)-
Para penghuni kost harus tetap waspada terhadap barang-barang miliknya, terutama sepeda motor yang diparkiran kost.

Seperti yang dialami PUTU MEGARANI SUKARINI PUTRI (20) seorang pelajar berasal dari Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Ia menjadi korban pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol DK 3407 UAJ, Tahun 2018, warna Hitam saat diparkir di rumah kost di Jalan Srikandi, Gg. Delima, No 28, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar Pukul 01.00 Wita.

Namun berkat kesigapan Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat  Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H.,S.IK.,M.H  berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu, 20 Maret 2021 lalu itu.

Tersangkanya 2 orang yakni Putu Agus Astina Putra alias TOLOR (22) beralamat Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dan satunya Putu Suardana alias GRANDONG (21) beralamat Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, diantaranya 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol DK 3407 UAJ, Tahun 2018, warna Hitam, Noka MH1JFZ12XJK491944, Nosin JFZ1E-2512533 dengan STNK dan BPKB An. KETUT SUKARINI dengan alamat Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Dan 1 Unit sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol DK 6596 UBA, Tahun 2020, warna Hitam, Noka MH3SG3192LK016397, Nosin G3E4E-2072600 dengan STNK dan BPKB An. KETUT TAYA dengan alamat Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

“Cara pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut, yakni terlebih dahulu dengan cara masuk kedalam rumah kost dan mengambil sepeda motor milik korban, lalu mendorong keluar kost. Kemudian membawa kerumah pelaku.” jelas  KBO Reskrim Suseno seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K MH di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan kronologis pengungkapannya, berawal dari laporan Polisi Nomor : LP-B / 27 / III / 2021 / Bali / Res Bll, 20 Maret 2021.
Selanjutnya anggota opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan telah mengamankan yang diduga pelakunya bernama Putu Agus Astina Putra alias TOLOR bersama-sama dengan Putu Suardana alias GRANDONG.

Pada saat diinterogasi yang diduga pelaku mengakui memang benar dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari bertempat di salah satu rumah kost yang ada di Jl. Srikandi, Gg. Delima, No 28, Desa Sambangan,

“Saat beraksi, pelaku TOLOR masuk kedalam parkiran rumah kost dan GRANDONG mengawasi situasi dari luar. Kemudian TOLOR mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol DK 3407 UAJ, dan mendorong keluar, lalu bersama-sama mendorong sepeda motor tersebut kerumah TOLOR.” tukas Suseno didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya,SH

Atas perbuatannya itu, tersangka TOLOR dan GRANDONG diduga melanggar rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. GS