Suka Arjawa : Keputusan KPU Sisakan Persoalan Surat Suara
Denpasar (Metrobali.com)-
Pengamat politik dari Universitas Udayana Doktor I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa menilai KPU Provinsi Bali yang tetap menggelar pilkada sesuai dengan jadwal pada 15 Mei 2013 sudah tepat meskipun terkendala persoalan surat suara.
“Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) persoalan surat suara itu menjadi pelajaran yang sangat berharga agar kinerja ke depannya lebih bagus lagi,” kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud Denpasar itu, Sabtu (27/4).
Saat ditemui di lobi Fakultas Kedokteran Unud, Arjawa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menduga KPU melakukan konspirasi dengan parpol dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terkait dengan kekisruhan surat suara yang mencantumkan logo partai politik sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (28/4).
“Saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” kata peraih gelar doktor sosiologi FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
Menurut dia, kalau sudah menjadi keputusan bersama, kedua pasangan cagub-cawagub harus menerima dengan lapang dada persoalan surat suara itu agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
“Kita mesti berterima kasih kepada pihak-pihak yang menerima keputusan KPU tersebut. Mereka yang tidak lagi mempersoalkan pencantuman logo itu telah berjiwa besar,” katanya.
Ia berpendapat bahwa polemik mengenai kesalahan cetak surat suara Pilkada Bali itu dapat menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat.
“Saya pikir keputusan KPU itu bisa menghilangkan dampak psikologis masyarakat agar pilkada berjalan lancar dan siapa pun pemenangnya, harus diterima,” kata Arjawa.
Keputusan KPU tersebut dia nilai juga dapat menurunkan tensi politik di Bali, bahkan mampu meredam pontensi konflik yang bisa saja terjadi jika pemungutan suara diundur dari jadwal semula akibat kesalahan cetak surat suara.
“Secara ekonomis, keputusan tersebut juga positif karena negara tidak dibebani dana yang sangat besar untuk mencetak ulang surat suara,” ujarnya menambahkan.
Arjawa juga mengingatkan kedua pasangan calon untuk berkonsentrasi penuh menghadapi jadwal kampanye yang dimulai pada hari Minggu (28/4).
“Saya harapkan mereka berkampanye secara positif dan tidak saling menjatuhkan antara satu dengan yang lain,” katanya.
Dalam surat suara yang siap didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota di Bali itu terdapat logo Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di tengah-tengah foto pasangan nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan.
Pencantuman logo PDI Perjuangan itu mendapat protes keras dari kubu pasangan nomor urut 2, Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta, yang pada Pilkada 2013 dicalonkan Partai Demokrat, Partai Golkar, dan tujuh parpol koalisi.
Panitia Pengawas Pemilu Bali menganggap pencantuman logo parpol pada surat suara melanggar Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, khususnya Pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut.
Anggota KPU Bali Bidang Logistik Gayatri menyampaikan pengunduran dirinya, Kamis (25/4), sebagai buntut dari kesalahan cetak sekitar tiga juta lembar surat suara itu.
Rapat pleno KPU Bali di Denpasar, Sabtu sore, memutuskan pilkada berlangsung sesuai dengan jadwal, dan menggunakan surat suara yang telanjur dicetak dan disebarkan ke seluruh kabupaten/kota di Pulau Dewata itu dan menerima pengunduran diri Gayatri. INT-MB
9 Komentar
ingat itu kpud bali masih menyisakan persoalan surat suara yang bisa saja diuji materiil ke MK untuk keabsahannya ( sah tidaknya) pilgub bali 2013 di kemudian hari ….ini bisa dilakukan oleh tim masing2 kandidat ataupun masyarakat bali perseorangan yang ingin agar hasil pilgub bali 2013 legitimate ( sah secara hukum).
KPUD BALI SING BERES MEGAE…..MEN SING BISE MEGAE PULESANG IBANE…BISE2 MEGABURAN PILGUBE JANI……
men rage dadi ketua kpud bali…..jeg harakiri alias bunuh diri sube ragene….
Mencoreng nama baik bali
Pada surat kertas suara hanya memuat photo pasangan calon, nama dan nomer urut. Begitu kl ndak salah bunyi salah satu ayat dlm peraturan KPU. Pernyataan ini sempat jg dikutip olh pak Arjawa selaku praktisi dan dekan FISIF Udayana.
Tetapi blakangan muncul komentar pak Arjawa yg jauh dari kesan tegas dan mbleo spt ular dan abu2.
Berdiri skrg lebih condong ke pak Lanang ibarat seorang pendeta. Demi kepentingan Bali yg lebih luas, sebaiknya kedua calon bla..bla…bla…
Mungkin pak Arjawa sdh masuk angin atau mendapat bisikan goib kali ya.
@Nak Bali Bagus: tyang setuju dengan pendapat Bli.
Siapapun pemenangnya pasti akan cacat hukum dan bisa digugat ke MK.
Dumogi je pang mekejang lancar, damai
Tyang doakan pak MP tetap memimpin Bali 5 thn ke depan.
Ini strategi pdip dgn gambar kepala kebo berharap suara meningkat..Kalo pas kalah masih bs menuntut karena kertas suara melanggar aturan
lketua kpud bali bise ngorain masyarakat pang tertib…sementara ie pedidi sing becus megae ….nak ade apene bli lanang perbawa bagus mecedut .
inilah bukti keambisiusan dalam pilgub Bali…dgn segala intrik…sebaiknya dibawa kasus ini ke Mahkamah Internasional…