Mangupura (Metrobali.com)-

Terwujudnya pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali (Pilgub) yang tertib, aman dan lancar dibutuhkan dukungan dan peranserta segenap komponen masyarakat termasuk PNS. “Pegawai Negeri Sipil” selaku abdi Negara dan abdi masyarakat turut serta memiliki peranan yang sangat penting dalam proses membangun kesadaran serta partisifasi aktif masyarakat dalam pembangunan demokrasi. Untuk itu dalam Pilgub mendatang, PNS selain netral juga wajib ikut mensosialisasikan Pilgub Bali di lingkungan kerjanya masing masing.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta dalam Apel Krida dan sekaligus sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali kepada segenap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang dilaksanakan di lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala, Jumat (8/3).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R. Swandika, Ketua KPUD Badung DR. I Wayan Jondra, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung serta Camat se-Kabupaten Badung.

Sudikerta dalam kesempatan tersebut mengungkapkan perlunya PNS mendapatkan dan mengetahui informasi akurat terkait tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali sehingga informasi tersebut dapat diketoktularkan kepada keluarga serta masyarakat di lingkungan PNS berada. Dengan mendapatkan informasi yang akurat tersebut diharapkan di dalam masyarakat dapat terwujud dinamika demokrasi yang penuh dengan kebersamaan dan kesantunan sehingga kemungkinan benturan akibat proses pemilihan dapat dihindari. “PNS harus Netral ! Jangan ikut berpolitik praktis,” perintah Sudikerta.

Lebih lanjut Sudikerta juga menghimbau kepada seluruh PNS yang hadir agar ikut menjaga kamtibmas terkait pelaksanaan hari Nyepi serta Hari Raya Galungan dan Kuningan sehingga tercipta situasi keamanan yang kondusif dan terkendali. “Walaupun bulan Maret banyak libur, PNS harus tetap bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tepat waktu,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KPUD Badung DR. I Wayan Jondra menjelaskan pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali diantaranya untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan SMS yakni Ketik [ No NIK (Nomor Induk Keluarga)] spasi [Kabupaten/Kota Anda] kemudian kirim ke 0361 7438282 atau kunjungi DPT online www.kpud-baliprov.go.id.

Jondra juga mengungkapkan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan PNS selama Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali diantaranya PNS tidak boleh sebagai juru kampanye, PNS tidak boleh mengajak atau menggiring masyarakat untuk memilih salah satu kandidat calon gubernur serta tidak boleh mengajak Golput karena dapat dikenai tindakan pidana. PNS dibolehkan menghadiri kampanye calon gubernur untuk mengetahui visi dan misi calon gubernur tersebut dengan catatan tidak memakai atribut PNS. PUT-MB