Keterangan foto: Mantan Wakil Gubernur Bali yang juga caleg DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari Partai Golkar ditangkap di areal Bandara Ngurah Rai Denpasar, Kamis siang (4/4/2019) oleh Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Penangkapan mantan Wakil Gubernur Bali yang juga caleg DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari Partai Golkar di areal Bandara Ngurah Rai Denpasar, Kamis siang (4/4/2019) oleh Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menggemparkan publik.

Sudikerta ditangkap setelah sekian bulan ditetapkan sebagai  tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang.

Kuasa hukum Sudikerta Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., juga mengaku sangat kaget dan syok dengan penangkapan kliennya ini.

“Saya sangat syok dengan adanya penangkapan Pak Sudikerta. Ini benar-benar mengejutkan,” kata Togar Situmorang saat dikonfirmasi via telepon, Kamis sore (4/4/2019).

Togar pun mengaku terheran-heran kalaupun harus ada penangkapan dan penahanan terhadap klien kenapa tidak menunggu selesainya pencoblosan Pileg 17 April 2019. Sebab Sudikerta saat ini masih resmi tercatat sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) Pileg 2019.

“Kenapa tidak tunggu sampai 17 April. Ini sangat tergesa-gesa. Ada apa ini,” tanya advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” ini terheran-heran.

Togar juga mengakui Sudikerta juga sangat syok atas  penangkapan dirinya. Hingga berita ini diturunkan Togar mengaku belum sempat menemui Sudikerta di Polda Bali. Namun ia terus menjalin komunikasi via telpon.

“Saya masih siapkan berkas-berkas lain untuk menghadapi proses hukum berikutnya. Kalau ditahan atau apa saya belum berani spekulasi. Mudah-mudahan yang terbaik bisa dijalankan,” harap Togar Situmorang.

Ditangkap di Bandara, Sudikerta Langsung Digiring ke Polda Bali

Seperti diberitakan sebelumnya Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali Kamis siang menangkap mantan Wakil Gubernur Bali, 1 Ketut Sudikerta, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya, karena dianggap mencoba melarikan diri ke Singapura.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonflrmasi di Denpasar, Kamis, mengaku tersangka sudah ditangkap pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” katanya.

Setelah ditangkap Pukul 14.19 WITA, di Bandara Internasional Ngurah Rai, saat hendak kabur ke Singapura, tersangka Sudikerta yang mengenakan baju kaus putih dan celana jeans hitam itu digiring ke Polda Bali dari Bandara.

Pukul 15.15 WITA, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga kantor setempat. “Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Terhadap tersangka Sudikerta yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.

Tersangka juga dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati