Denpasar (Metrobali.com) –

Tak terima namanya diseret dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp22 miliar, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung asal Mengwi, Badung, Kadek Sudarmaja meminta agar nama baiknya dibersihkan.

Selain itu Kadek sudarmaja, didampingi kuasa hukumnya Ketut Suwindra dkk melaporkan balik saudara I Gusti Gede Wawan Trimantara atau Wawan ke Polda Bali, pada tanggal 8 April 2015 sekira pukul 15.00 Wita sore, yang diterima langsung Kabid Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan bukti laporan, nomor laporan : LP/129/IV/2015/Bali/Spkt dengan tindak pidana pencemaran nama baik seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 (2) KUHP.

Menurut Kadek Sudamarja, semua yang dilaporkan oleh pihak Wawan tidak benar dirinya balik melaporkan pihak Wawan karena arogansi pihak Wawan yang berlebihan, karena itu terpaksa menempuh jalur hukum. Dia berharap Polda Bali bisa secepatnya menangani laporannya dimana ancaman hukumannya tidak main-main.

“Semua yang dikatakan Wawan seperti diberita media itu tidak sesuai dengan apa yang sudah dia lakukan. Dalam surat perjanjian kan sudah jelas tahap pertama tanda jadi sebesar Rp1,5 milyar, uang muka sebesar 20 persen atau Rp16,8 milyar Wawan bahkan membayarnya dengan mencicil sebesar Rp5,3 milyar dimana kekurangannya yang Rp10 milyar harusnya dibayar pada tahap pertama malah dia bayar pada tahap kedua,” kata Kadek Sudarmaja didampingi kuasa hukumnya I Ketut Suwindra, I Ketut Suyasa Dana dan Ajik Toyota CS kepada media, di Denpasar, Kamis (9/4).

Suyasa Dana menceritakan kronologis jual beli tanah tersebut dimana, pihak II ( Kadek Sudarmaja) menjual tanah ke pihak II (Wawan ), tetapi tidak bisa lanjut membayar, karena tidak lanjut membayar maka pihak II mendapatkan tanah sesuai yang dibayarkan.

Tetapi pihak II malah meminta uang kembali ditambah biaya promosi. Seharusnya dalam perjanjian pihak II harus membayar sebanyak 4 kali pembayaran, dimana pembayaran pertama uang muka sebesar 20% atau Rp16,8 milyar. Namun saat tahap pertama saja sudah macet.

“Pihak II baru membayar Rp16,8 milyar dengan 4 tahap, pertama membayar DP Rp1,5 milyar, kemudian membayar 5 milyar dan kemudian Rp10 miliar. Sedangkan nilai tanah Rp84 miliar dimana harga tanah per arenya Rp400 juta dengan luas 2,1 hektare. Bahkan malah pihak kedua meminta ganti rugi sebesar Rp22 miliar jadi dianggap memeras pihak I. Tanahnya itu jelas, sertifikat atas nama Kadek Sudarmaja, jadi tidak ada masalah,” kata Suyasa Dana.

Suyasa menjelaskan, dasar pelaporannya menggunakan akta perjanjian dan di surat itu jelas pak Kadek (pihak pertama/penjual) ini baru menerima pembayaran tahap pertama dimana dia seharusnya membayar Rp84 ,2 milyar untuk total luas tanah 21.114 meter persegi atau 2 hektar 1 are.

“Tapi karena pihak Wawan (pihak kedua/pembeli) baru membayar sebesar Rp16,8 milyar, pak Kadek sempat bertemu dengan Wawan dan Wawan ini memang meminta uang Rp22 miliar kepada pak Kadek sebagai biaya pengganti pengurugan, promosi dan pemasaran, tapi pak Kadek menolak sehingga muncullah laporan penipuan Rp22 milyar padahal biaya yang dia minta itu tidak ada dalam perjanjian” imbuhnya

Selain laporan secara pidana, Kadek Sudarmaja melalui kuasa hukumnya juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan secara perdata, dengan menuntut kerugian secara materiil maupun imateriil senilai Rp50 miliar atas tindakan wawan tersebut senilai.

“Saya rasa nominal itu cukup ya buat pak Kadek, seandainya pihak Wawan tidak bisa mengembalikan sisa utangnya pun kita kembalikan ke perjanjian. Pak Kadek sudah menawarkan ke Wawan sebelum dirinya dilaporkan dan setelah pelaporan dimana pak Kadek akan menyerahkan tanah seluas uang yang sudah dibayar pak Wawan, sebesar Rp16,8 miliar kalau harga tanah per arenya Rp400 juta, nah silahkan hitung sendiri,” imbuh I Ketut Suwindra S.H.

Ditambahkan Suwindra, intinya Kadek Sudarmaja hanya meminta agar pihak Wawan meminta maaf karena telah mencemarkan nama baiknya sebagai anggota dewan Badung. Atas kasus pelaporan yang dilakukan Wawan, Kadek Sudarmaja mengaku harus berurusan dengan Badan Kehormatan Dewan Badung padahal saat itu posisi dirinya saat terjadi transaksi jual beli tanah belum menjadi anggota dewan tapi pengusaha.

Seperti diberitakan sebelumnya Kadek Sudarmaja, SE., MM diduga telah melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah yang merugikan korban, I Gusti Gede Wawan Trimantara, senilai Rp20 miliar lebih. Tanah tersebut berada di Jalan Cempaka Dalung. Kadek Sudarmaja merupakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung. Politisi Gerindra yang berasal dari Mengwi, Badung ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Nyoman Gede Antaguna di Polda Bali dengan laporan kasus penipuan pada Senin (30/3) lalu.SIA-MB