Jakarta (Metrobali.com)-

Penetapan status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM masih menunggu hasil pemeriksaan setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dengan dugaan menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Tengah.

“Hingga saat ini, status kelima orang tersebut masih sebagai terperiksa, dan akan dilakukan pemeriksaan 1×24 jam terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10) dini hari.

Operasi tangkap tangan tersebut, lanjut Johan, dilakukan di wilayah Jakarta Selatan yang tepatnya berada di perumahan Widya Chandra dan menyita barang bukti berupa uang tunai dolar Singapura.

“Tangkap tangan dilakukan di Widya Chandra, penyidik menyita uang dolar Singapura, perkiraan sementara, senilai dua hingga tiga miliar rupiah,” ujar Johan.

Johan menjelaskan, uang senilai Rp3 miliar tersebut diduga merupakan pemberian CHN dan CN kepada AM yang diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Johan mengatakan, penyidik KPK menangkap tangan beberapa orang di komplek Widya Chandra pada pukul 22.00 WIB, dan menahan Ketua MK berinisial AM, serta anggota DPR berinisial CHN, dan seorang pengusaha berinisial CN.

Setelah penangkapan di wilayah Jakarta Selatan tersebut, kata Johan, penyidik KPK juga menangkap dua orang lainnya di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.

“KPK menahan dua orang dengan inisial HB yang merupakan kepala dinas dan DH yang merupakan pihak swasta,” ujar Johan.

Ketua MK AM ditangkap KPK di komplek Widya Chandra bersama dengan CHN, dan CN, yang diduga tengah memberikan suap terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, lima orang yang ditangkap KPK pada Rabu malam (2/10) tersebut, dua orang di antaranya adalah wanita. AN-MB