Unit Reskrim Polsek Sukawati akhirnya berhasil menangkap spesialisasi pencuri hewan ternak sapi.
Gianyar (Metrobali.com)-
Unit Reskrim Polsek Sukawati akhirnya berhasil menangkap spesialisasi pencuri hewan ternak sapi. Polisi mengamankan 3 pencuri antara lain Rizal, Nurul dan Miftah Fauzi alias Bajil. Ketiganya berasal Situbondo, Jawa Timur.
Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, melalui Kanit Reskrim IPTU IGN Jaya Winangun (22/1/2020) mengatakan,  para pelaku diduga telah beraksi sejak Tahun 2017. Menyasar ternak sapi milik sejumlah peternak di kawasan Banjar Rangkan Desa Ketewel Kecamatan Sukawati. Beberapa peternak yang jadi korban diantaranya, I Ketut Muka (51), I Made Radika (32), I Rentet (66), I Made Mustika, (67).
Sepanjang pertengahan tahun 2017, tahun 2018 hingga tahun 2019 para polsek Sukawati menerima laporan adanya pencurian sapi, hingga mebuat warga Banjar Rangkan, Ketewel, Sukawati resah. Para pencurian ternak sapi beraksi di lima tempat berbeda, namun kesemua dari lokasi tersebut masih dilingkungan Banjar Rangkan, Ketewel, Sukawati, Gianyar.
Terkait Kejadian Tersebut unit Opsnal melakukan Olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Didapat informasi bahwa pelaku menggunakan Kendaraan Truck, dalam melakukan aksinya, dan lebih dari satu orang, berbekal Informasi tersebut Team Opsnal Melakukan penyelidikan secara intens diperoleh info Pelaku berada di wilayah Klungkung dan Jembrana. “Dalam pengejaran para pelaku dikenal licin” ujarnya Jaya Winangun.
Petugas akhrinya berhasil menangkap pelaku dan mengakui perbuatanya bersama 5 orang temanya. Modus yang digunakan pelaku yaitu melakukan pencurian ternak pada tengah malam secara bersama sama.
Sementara dua dari tiga pelaku yang belum ditangkap, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “yang lagi dua masih kita DPO” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil di sita,1 ( satu ) buah Keroncongan sapi. 3 (tiga) buah patok besi. 2 ( dua ) potongan tali plastik. 1 ( satu) unit truk Nopol P 9496 EA. Pelaku dimasukan ke jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pewarta : Catur
Editor : Whraspati Radha