Spesialis Pencuri Sepeda Motor Di Bekuk Di Dentim

 
Buleleng (Metrobali.com)-
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan terjatuh juga. Istilah ini sungguh tepat diperuntukan bagi tersangka Agung (22) warga Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Pasalnya tersangka Agung yang selama ini menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Lima Polsek di wilayah hukum Polres Buleleng, akhirnya tertangkap di wilyah hukum Polresta Denpasar. Tepatnya di Polsekta Denpasar Timur (Dentim) pada saat tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Terungkapnya tersangka Agung sebagai specialis pencuri sepeda motor, pada saat melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Singaraja, yakni di Desa Bakti Seraga pada Minggu (31/5) lalu,”Sebelum tersangka Agung ini ditangkap di Dentim, sudah menjadi DPO kami maupun empat Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng” terang Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Suarnata, seijin Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, Rabu (16/9) di Mapolsek Kota Singaraja.
Pada waktu melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha F1ZR DK 3558 CL milik Ketut Sedana alias Norit, warga Dusun Galiran, Desa Baktiseraga pada Minggu (31/5) lalu, tersangka Agung ini bersama Komang Tyas,”Saat itu Komang Tyas berhasil di tangkap dan tersangka Agung ini berhasil kabur. Ternyata bukan saja di wilayah hukum Polsek Kota Singaraja melakukan aksi pencurian, tersangka Agung ini juga melakukan pencurian sepeda motor dipolsek lainnya di Buleleng” ungkap Suarnata.
Lebih lanjut Nyoman Suarnata menjelaskan tersangka Agung berhasil ditangkap di wilayah hukum Dentim saat mencuri sepeda motor,” Mendapat informasi bahwa tersangka telah di tangkap di Dentim, lalu kami melakukan kroscek dan ternyata memang benar, tersangka Agung ini merupakan DPO kami di Polsek maupun Polres Buleleng,” ujarnya
Barang bukti yang hingga saat ini sudah berhasil diamankan diantaranya, sepeda motor Yamaha F1ZR DK 3558 CL, dan Vario Hitam Biru bernopol P 2357 KN. “Tersangka Agung, dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara” tandasnya. GS-MB