Foto: Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto di sela-sela Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2019 dengan tema “Pajak, Bayarnya e-Billing, Lapornya e-Filing” bertempat di Gerbang Selatan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon, Denpasar (17/03/2019). 
Denpasar (Metrobali.com)-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2019 dengan tema “Pajak, Bayarnya e-Billing, Lapornya e-Filing” bertempat di Gerbang Selatan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon, Denpasar (17/03/2019).
Acara ini untuk mengingatkan masyarakat khususnya Wajib Pajak terkail batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2018 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2019.
Disini masyarakat dapat menikmaki berbagai layanan perpajakan sekaligus menikmali hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto dalam sambutannya menyampaikan tujuan acara ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP.  Dalam kesempatan ini Goro juga menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhi-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak.
“E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.djponline.pajak.go.id,” ungkap Goro Ekanto.
Goro menamhahkan per 16 Maret 2019 menurut database dari 173.004 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing sebanyak 55,95% (96.789 WP) diantaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu maka ada peningkatan sebanyak 36.560 WP. Dimana realisasi penyampaian melalui e-filing tahun lalu untuk periode yang sama sebanyak 60.229 WP.

Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda

Lebih lanjut Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari sanksi administrasi alas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan 0P berupa denda sehesar Rp100.000.
Salu hal yang berbeda dalam layanan SPT Tahunan Kanwil DJP Bali tahun ini adalah adanya bantuan Relawan Pajak sebanyak 258 mahasiswa yang berasal dari Universitas Warmadewa dan Politeknik Negeri Bali.
“Mereka bertugas untuk memberikan asistensi e-filing formulir 1770S dan 1770SS dan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak di Bali. Termasuk dalam kegiatan ini para relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asisitensi,” tutupnya.
Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak lerdekat.
Sementara itu pada tahun 2018 WP Terdaftar Wajib SPT tercatat sebanyak 332.051 orang. Untuk Wajib Pajak Sudah Lapor sebanyak  298.819. Sedangkan pada tahun 2019 WP Target e-Filing sebanyak 173.006 orang dan WP Lapor e-filing sebanyak 96.789 WP. (wid)
Editor  : Hana Sutiawati