MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Spanduk bertuliskan ‘Tanah Milik I Ketut Kusuma Ardana’ : GTI Ajukan Laporan Pengaduan Ke Polres Buleleng

GTI Ajukan Laporan Pengaduan Ke Polres Buleleng

Buleleng, (Metrobali.com)-
Terpasangnya pengumuman terhadap status kepemilikan lahan Lapangan Umum dan Puskesmas Pembantu I Sawan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali memantik kegerahan sebagian warga desa setempat. Bagaimana tidak, pasalnya pengumuman berupa spanduk bertuliskan ‘Tanah Milik I Ketut Kusuma Ardana, dengan bukti SHM 2427’ yang terpasang di dua tempat yang berbeda ini cukup meresahkan warga. Hal inipun memacu adrenaline Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Jro Gede Budiasa untuk melakukan pengaduan ke Mapolres Buleleng dengan surat bernomor 16-PENG/ORG/GTI.BII/XI/2019, Tanggal 11-11-2019 yang menyatakan telah terjadi keresahan masyarakat dengan adanya pemasangan spanduk oleh Kusuma Ardana.
Saat dikonfirmasi metrobali.com, Jro Gece Budiasa mengaku Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Bungkulan atas nama Pemprov Bali seluas 285 M2, diterbitkan sertifikat kembali atas nama Ketut Kusuma Ardana melalui permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali (tanah belum terdaftar) Konversi Prona tahun 2013, berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) I Ketut Kusuma Ardana menyatakan menguasai sebidang tanah seluas 1000 M2, berdasarkan surat pernyataan pembagian waris tanggal 10 -3-2013, sejak tahun 2013 dikuasai/dimiliki Ketut Kusuma Ardana.”Setelah dipersoalkan warga, Plt Kepala BPN Singaraja I Made Sudarma menyatakan telah membatalkan penerbitan sertifikat SHM No.2426 lahan Puskesmas Pembantu I Sawan dan SHM No.2427 tanah lapang, telah diusulkan pembatalannya ke Kanwil BPN Provinsi Bali setelah melalui serangkaian uji lapang ke Desa Bungkulan” ujarnya.
Selanjutnya ucap Jro Gede Budiasa di Kanwil BPN Bali menyikapi usulan BPN Singaraja agar sertifikat bernomor No.2426 lahan Puskesmas Pembantu I Sawan dan SHM No.2427 tanah lapang, sudah menemui titik terang. Artinya kedua sertifikat tersebut akan dicabut dan objek lahan akan dikembalikan seperti semula.
Sementara itu terhadap laporan pengaduan ini, Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya,SH membenarkan adanya laporan pengaduan dari Jro Gede Budiasa.”Masih dipelajari laporan pengaduannya untuk nantinya dilakukan penyelidikan dan penyidikan” pungkasnya seijin Kapolres Buleleng. GS