Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo

Jembrana (Metrobali.com)-

Anak harus bebas dari kekerasan seksual seperti persetubuhan dan pencabulan bahkan aborsi, kekerasan fisik atau penganiayaan dan kekerasan berupa tekanan psikis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat menjadi nara sumber Sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA), Jumat (13/10).
Sosialisasi UUPA di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana dilaksanakan pada pada jam bubaran sekolah atas prakarsa Dinas Dikpora Jembrana.
Dihadapan puluhan Kepala Sekolah (Kepsek), guru SD dan SMP se-Jembrana serta siswa, Kapolres Priyanto mengatakan hak-hak anak sebagai harapan dan generasi penerus bangsa wajib dilindungi dari tindak ditelantarkan, perlakuan diskriminatif dan eksploitasi atau perdagangan anak.
“Tujuan Perlindungan Anak adalah terpenuhinya dan menjamin hak-hak anak demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, mulia dan sejahtera” ujarnya.
Lanjut Kapolres Priyanto, yang dimaksud anak dalam Undang-Undang yaitu anak yang belum berumur 18 tahun, termasuk yang masih didalam kandungan.
Lalu siapa yang bertanggungjawab?. Pihak yang bertanggungjawab menurutnya kita semua, orang tua atau wali, masyarakat dan pemerintah dan yang lainnya termasuk guru.
Kapolres Priyanto menegaskan masyarakat, orang tua dan guru serta yang lainnya harus berani melaporkan jika melihat kejadian pelanggaran terhadap anak.
“Jika tidak, apapun alasannya, baik tabu atau aib keluarga, sama artinya membiarkan predator anak berkeliaran mencari mangsa termasuk di dunia pendidikan. Ini tidak boleh terjadi, kita semua harus mencegahnya” tegasnya.
Dalam UUPA (Undang Undang Perlindungan Anak) sanksi bagi pelaku cukup berat. Kasus pencabulan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun jika pelaku adalah tenaga pendidik (guru) maka hukuman ditambah sepertiga (1/3).
Selanjutnya Kapolres Priyanto berharap pembekalan atau sosialisasi UUPA dapat diresapi dan disosialisasikan kembali sehingga tindak pidana kekerasan terhadap anak, baik kekerasan seksual, fisik dan psikis tidak lagi terjadi di wilayah Jembrana.
Nampak hadir saat sosialisasi UUPA, Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan yang juga sebagai nara sumber. MT