Mangupura (Metrobali.com)-
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang disingkat KSPN merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup termasuk untuk kepentingan pertahanan dan keamanan sebagimana diatur dalam peraturan pemerintah nomer 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Demikian antara lain diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DR. Marie Elka Pangestu saat sosialisasi konsep pengembangan KSPN Kuta, Nusa Dua, Sanur dan sekitarnya di Kuta, Senin (13/1) tadi pagi.
Penetapan KSPN ini merupakan bagian dari Strategi dalam pengembangan kepariwisataan yang berkelanjutan sekaligus menjadi jawaban atas upaya kita dalam menyiapkan infrastruktur yang menunjang kepariwisataan yang berkualitas di Indonesia, Bali dan Terutamanya di Kabupaten Badung. ” visi keparisataan yang berkelanjutan di Bali terutamnaya di badung ini sudah dilakukan dengan baik, melalui implementasi filosopi Tri Hita Karana. “Pariwisata berkelanjutan itu tidak hanya menjaga lingkungan dan budaya tetapi juga harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Menparekraf Marie Elka Pangestu yang didampingi Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemeterian Pariwisata Firmansyah Rahim, Direktur RBTL kementerian Pekerjaan Umum Guratno, disela sela sosialisasi KSPN diKabupaten Badung ini juga mengungkapkan apresiasinya atas kebijakan pembangunan kepariwisataan yang telah dilakukan di kabupaten Badung melalui sinergitas sektor pariwisata dan pertanian yang dinilai telah memberikan kontribusi yang amat sangat besar bagi kepariwisataan Nasional, bahkan dari 7 strategi pengembangan kepariwisataan minat kusus nasional saat ini termasuk MICE semuanya telah tersedia di kabupaten Badung.
Dibagian lainnya Menparekraf juga menegaskan bahwa dalam upaya mewujudkan pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan maka Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata menjadi sangat penting. di Kabupaten Badung Zonasi Kawasan KSPN meliputi Kuta dan Nusa Dua yang terbagi dalam Klaster 1 dikawasan Kuta meliputi : Cemagi, Munggu, Pererenan, Canggu, Tibubeneng dan Krobokan. Klaster 2 untuk wilayah Kuta meliputi :Krobokankelod, seminyak, legian dan kuta. Klaster 3 wilayah Kuta meliputi : Tuban dan kedonganan dengan arah kebijakan pengembangan pariwisata kuliner laut didukung minawisata dan ekowisata mangrove.
Sementara untuk Kawasan Nusa Dua terbagai dalam Klaster 1 meliputi tanjung benoa, Terora dan Samuh dengan arah kebijakan pengembangan pariwisata Bahari dan ekowisata berbasis konservasi. sedangkan untuk klaster 2 dikawasan Nusa Dua meliputi : Kawasan BTDC dan Peminge dengan arah kebijakan pengembangan pariwisata MICE bertaraf Internasional didukung oleh fasilitas eksklusif dan sport Tourism.
Lebih lanjut Menparekraf mengatakan bahwa daya saing kepariwisataan bali dan indonesia ini akan semakin baik. saat ini setelah melalui berbagai kebijakan daya saing kepariwisataan Indonesia terus meningkat hingga saat ini telah berada dirangking 70 dari 134 negara. oleh karenanya kedepan kita perlu terus membenahi fasilitas dan infrastruktur terutama pada Daerah yang menjadi Tujuan wisata (DTW).
Sementara Bupati Badung Anak Agung Gde Agung didampingi Sekda Kompyang Swandika, Kepala Bappeda Wayan Suambara serta Pimpinan SKPD terkait memaparkan bahwa strategi dan kebijakan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Badung dilakukan sesuai dengan potensi wilayah, melalui penyiapan infrastruktur termasuk penyiapan SDM dibidang kepariwisataan dengan membangun sekolah pertanian plus pariwisata SMK pertanian di daerah badung utara. Selain itu juga dilakukan penataan DTW melalui penyiapan fasilitasnya termasuk pula penataan obyek wisata tirta yang dilengkapi dengan daya tarik baru untuk diving yang bercerita tentang kisah Rama sita yang dikembangkan di tanjung benoa, selain itu saat ini telah dikembangkan desa wisata di kawasan Badung tengah dan utara.
Sementara terkait dengan KSPN di badung telah sesuai dengan PP nomer 50 tahun 2011, sudah sesuai pula dengan perda nomer 16 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali serta telah sesuai pula dengan perda Nomer 26 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung 2013-2033. Selanjutnya imbuh Bupati Gde Agung bahwa Pemkab Badung saat ini telah pula menyiapkan Perda RDTR dan perda Zonasi”. TAR-MB
1 Komentar
cari tiket murah dan super cepat di selltiket.com aja
htttp://selltiket.com