Mangupura (Metrobali.com)

Guna terwujudnya pemahaman UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutamanya perlindungan terhadap pekerja perempuan, Pemkab Badung melalui Kantor Pemberdayaan Perempuan menggelar Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan. Kegiatan yang diikuti 100 peserta tersebut dibuka Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Badung Luh Suryaniti, S.Sos. M.Si di Puspem Badung, Selasa (23/8). Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali serta dihadiri Instansi terkait dan jajaran FCPP PAR SPSI Badung.

Luh Suryaniti mengatakan, kenyataan dilapangan atau kondisi riil saat ini ketidakadilan gender banyak ditemui ditempat kerja. Meskipun tingkat partisipasinya meningkat dalam pasar tenaga kerja, posisi perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki. Alasan tidak bekerjanya perempuan adalah karena harus mengurus keluarga, sulit masuk sektor formal, ekspektasi budaya terkait pekerjaan yang tepat bagi perempuan dan adanya diskriminasi dalam praktek kerja.

Dicontohkan dari data statistik analisis gender Kabupaten Badung tahun 2010 dimana tingkat partisipasi angkatan kerja menurut jenis kelamin menjelaskan sektor tingkat partisipasi angkatan kerja cukup tinggi dimana jumlah mereka yang bekerja jauh lebih banyak yaitu 140.059 orang (94,91%) dibanding yang tidak bekerja dengan jumlah hanya 7.508 orang (5,09%). Tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki jumlahnya lebih banyak dibandingkan perempuan begitu pula hak-hak perempuan masih diabaikan. Karena kondisi itulah maka pemerintah mengeluarkan Undang-undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan, terutama perlindungan terhadap pekerja perempuan. Dengan diterbitkannya UU maupun peraturan masalah ketenagakerjaan diharapkan bisa memayungi tenaga kerja dari hak-haknya, disamping itu pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja mampu menerapkan aturan-aturan yang berlaku.