Mangupura (Metrobali.com)-

Perdagangan orang (Trafiking) merupakan salah satu bentuk kejahatan modern dari perbudakan manusia, hal tersebut terungkap pada Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan Korban Trafiking di Kabupaten Badung, yang diselenggarakan Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Badung bertempat di SMAN 1 Kuta Utara, Selasa (8/11). Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Badung Luh Suryaniti, S.Sos.M.Si didampingi Kepala SMAN 1 Kuta Utara Drs. I Ketut Kerta M.Pd.

Luh Suryaniti dalam sambutannya menyampaikan bahwa trafiking terjadi akibat terbatasnya kesempatan bagi anak perempuan untuk bersekolah serta sedikitnya kesempatan bagi anak perempuan untuk memperoleh kertrampilan yang dapat digunakan untuk mencari pendapatan, sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Disamping hal tersebut dilihat juga dari faktor sosial budaya yang masih menempatkan perempuan dan anak sebagai kelompok terpinggirkan atau nomor dua dalam relasi sosial masyarakat, sehingga rentan untuk menjadi korban terjadinya perdagangan orang (TPPO).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pemberantasan TPPO harus didukung dan diupayakan oleh semua pihak termasuk negara, pemerintah, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang harus bekerja bersama untuk mencegah dan menangani secara terpadu pemahaman yang sama terhadap TPPO yang menjadi langkah awal menuju harapan. Suryaniti berharap agar sosialisasi ini bisa memberikan wawasan dan penjelasan lebih dalam bagi para siswa yang akan menamatkan studinya, sehingga nantinya tidak akan menjadi korban TPPO.

I Gst. Ayu Wangi selaku ketua panitia mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberi pemahaman dan meningkatkan pengetahuan para siswa tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang / trafiking. Peserta sosialisasi berjumlah seratus orang, sebagai narasumber adalah Yohana Pandi dari Polresta Denpasar.