Denpasar (Metrobali.com)-

Sopir truk dituntut hukuman penjara selama 10 bulan terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.

“Terdakwa terbukti lalai mengendarai kendaraan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” kata Jaksa Penuntut Umum Haris Widiasmoro Atmojo dalam sidang di Pengadilan Negeri Denapsar, Rabu (8/1).

Terdakwa Anang Prasetyo mengemudikan truk nomor polisi AB-9264-AN menyerempet motor korban Santih Aliahwati nopol DK-5630-AF pada 2 Oktober 2013.

Saat itu truk pengangkut pasir yang dikemudikan terdakwa sama sekali tidak melihat korban yang hendak mendahuluinya.

Korban terserempet badan truk lalu terjatuh dan terlindas ban belakang truk sehingga tewas di tempat kejadian.

Korban mengalami luka pada bagian kepala dan dahi serta keluar darah dari kedua telinganya.

Kepada JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. AN-MB