Nanang Widodo (29 th) dan Made Mario Sentana  (30th).

Nanang Widodo (29 th) dan Made Mario Sentana  (30th).

Klungkung ( Metrobali.com )-

Polres Klungkung kembali berhasil menagkap dua pengguna Narkoba dalam Oprasi Matic. Tersangka adalah Nanang Widodo (29 th) dan Made Mario Sentana  (30th). Hari keduanya polisi menemukan satu paket Kristal bening yang diduga sabu sabu seberat 0,35 gram brutto atau 0,15 gram netto. Nanang yang asli Malang sejauh ini tinggal di jalan Pelita no 5, Tuban, Kuta, Badung. Sementara Mario asli Kuta membuka bengkel di jalan Ngurah Rai, Kuta.

Sementara itu menurut Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Wiyastu Andri Prayino mengatakan penangkapan ini berawal dari oprasi Antik. Diakui Andri kalau keduanya sudah merupakan TO ( Target Operasi ) karena ada laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan di tangkap Polisi di jalan By Pas IB Mantra, seputaran Sedayu, Banjarangkan. Andri sendiri mengakui pelaku diintai kemudian di sergap petugas. Saat itu ditemukan 1paket SS dari tangan Nanang.

Sementara Nanang sendiri mengakui dia yang mengambil barang haram tersebut di sebuah rambu petunjuk jalan di sisi selatan by Pas. Barang tersebut diakui sempat jatuh saat akan di sergap polisi. Nanang mengaku kalau awalnya tidak ada niat akan ke Klungkung mengambil barang tersebut. Namun tiba tiba siang itu saat lancong ke Mario, Mario mendapatkan SMS diminta mengambil barang tersebut. “Kami tidak ada pesan namun mendapat SMS agar mengambil barang di By Pas Mantra di Klungkung, ” akunya.

Keduanya lalu bertolak dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 2937 EW. Nanang yang mengendari sepeda motor sementara Mario berboncengan. Selaian itu di saku Nanang juga ditemukan sejenis tabung yang dipergunakan untuk memakai sabu. Keduanya ditangkap tanggal 13 Februari lalu pukul 19.30 wita. “Saya mengambil barang tersebut di papan petunjuk arah ditempal pada bagian bawah,” ujarnya.

 Nanang sendiri mengaku mendapat SMS dari orang yang mengaku Toeng. Sementara harga per pakat barang tersebut berkisaran Rp 400 sampai 500 ribu. Dia mengaku begitu dapat barang langsung menggunakan. Biasanya dia menggunakan di Toilet SPBD sepanjang By Pas mantera. Nanang sendiri mengaku sudah menggunakan barang tersebut sejak tahun 2006, sedangkan Mario menggunakan sejak tahun 2014 lalu. Dari hasil tes urine keduanya positif mengandung barang haram. Keduanya akan di jerat dengan 127 Jo 54 UU RI 53 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. SUS-MB