Keterangan foto: Praktisi Hukum I Made Somya Putra, SH/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Akhir-akhir ini, penyelesaian masalah dengan menggunakan cara-cara premanisme dengan menggunakan jasa preman masih kerap terjadi. Fenomena sosial seperti ini dianggap belum optimalnya instruksi Kapolda Bali diterapkan dengan utuh oleh jajarannya, sehingga sering penggunaan preman menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah secara instan melalui jalur hukum yang ilegal.

Praktisi Hukum I Made Somya Putra, SH. mengaku prihatin, dan menilai hal-hal tersebut dikarenakan penanganan aparat hukum yang dinilai terkesan ragu-ragu terhadap kasus yang melibatkan premanisme, dan terkesan tidak sejalan dengan instruksi Kapolda Bali Petrus Golose yang telah mencanangkan perang terhadap segala bentuk premanisme.

Made Somya mengungkapkan, bahwa terdapat praktek penegak hukum yang tidak utuh, misalnya kasus pencurian dengan diawali memasuki rumah orang tanpa ijin, merusak pintu, dan akhirnya mengambil barang-barang didalamnya, tapi yang ditangani hanya masalah perusakannya saja tanpa menyentuh kejadian yang utuh, termasuk sikap-sikap premanismenya sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/282/VII/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tertanggal 13 Juli 2017.

“Salah satunya, adalah yang menimpa klien kami yang merasa ketakutan akibat rumahnya disatroni sejumlah orang yang diduga preman dan mengambil barang-barang berharga lainnya namun dalam perkembangan penyidikannya dakwaan yang dipersangkakan kepada pelaku hanya Pasal 406 KUHP tentang Perusakan barang milik orang lain saja,” terang Pengacara asal Kintamani ini di Denpasar, Jum’at (10/5/2019).Menurut Somya, Penegak hukum terlihat seperti ingin mengeliminir atau menghapuskan tindak pidana yang lain, dan memberikan pasal yang paling ringan, tanpa mencantumkan semua pasal yang terkait, bahkan terkadang jika dugaan intervensinya tinggi atau ada campur tangan pihak lain, pelakunya bisa tidak ditahan, atau DPO saja tanpa ada usaha berarti  ujar Advokat yang berkantor di the Somya International Law Office ini.

Somya juga mengingatkan kalau praktek seperti ini wajib dijadikan atensi dimana penyidik dan Jaksa dituntut agar lebih kreatif dan jeli melihat perkara agar penanganannya menjadi utuh. “Jangan sampai karena dibawah tekanan lalu kurang jeli memasang pasal yang utuh, nanti akan berdampak justru praktek premanisme di Bali makin subur saja. Kita dukung Bapak Kapolda dan seluruh jajarannya yang tegas memberantas premanisme,” ungkap Somya yang juga pengacara publik di LBH Panarajon.

Somya Putra berharap Kepolisian memberikan perlindungan hukum terhadap korban premanisme, baik dalam segi penerapan hukumnya dan keamanannya, serta  Penyidik lebih serius dalam menangani perkaranya, dan menjaga integritas dan profesionalisme sebagai Penyidik tanpa dapat diintervensi oleh Tersangka yang bersifat premanisme ataupun pihak-pihak lain apalagi ternyata pelaku memiliki kekuatan finansial, jaringan, yang dapat mempengaruhi kinerja penyidikan, “Oleh karena itu sudah sepatutnya seluruh jajaran Kepolisian memberikan atensi yang penuh terhadap kasus-kasus seperti ini termasuk peran Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap secara utuh kasus ini,” pungkasnya.

Pewarta: Hidayat
Editor: Hana Sutiawati