Keterangan foto: Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan/MB

Pembekuan Izin Dapat Dilakukan Jika Ada Pelanggaran Teknis Bangunan

Mangupura, (Metrobali.com) –

Menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Badung,  I Putu Parwata pada beberapa media  terkait rekomendasi agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupeten Badung membekukan sementara izin (IMB) pembangunan sarana penunjang pariwisata pada lahan bekas (eks) Sari Club di Jalan Legian Kuta,  Minggu (19/5) Kepala DPMPTSP Kabupeten Badung, I Made Agus Aryawan menganggapi persolan tersebut. Menurut Agus Aryawan, pihaknya  sangat menghormati dan mengapresiasi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Badung, namun sampai hari Jumat 17 Mei 2019 pihaknya belum menerima secara resmi rekomendasi dimaksud serta substansinya apa saja yang direkoemdasikan. “Kami mohon maaf  belum bisa kami tanggapi.  Namun untuk  terbitnya IMB restoran pada lahan bekas Sari Club tanggal 21 Desember 2018 merupakan instrumen yuridis yang berbentuk ketetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan  menjadi dasar dari perizinan tersebut.  Terbitnya IMB restoran (bukan Restoran dan Monumen,red) pada lahan bekas Sari Club melalui prosedur dari tingkat bawah serta telah memenuhi syarat-syarat formal baik syarat administrasi maupun teknis sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013  tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung,”ujarnya.

Disinggung adanya permintaan untuk membekukan sementara izin yang telah diterbitkan, mantan sekretaris Bappeda Badung ini  menjelaskan, mekanisme pembekuan sementara izin dalam Pasal 32 Ayat (2) Perda Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 yakni menyatakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB dapat diberikan apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan sanksi pembatasan pembangunan akibat pelanggaran terhadap ketentuan teknis yang telah ditetapkan.  “Selain itu dalam Pasal 33 juga menyebutkan jika pemilik bangunan tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dan pembekuan IMB, maka dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan,”terangnya.

Demikian pula, kata Agus Aryawan, instrumen rekomendasi DPRD khususnya terkait perizinan, tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Istilah rekomendasi secara resmi digunakan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, namun rekomendasi yang diatur di dalam kedua regulasi dimaksud dipersiapkan oleh instansi teknis (Perangkat Daerah) untuk kepentingan Kepala Daerah dalam menerbitkan izin, bukan rekomendasi DPRD, “ungkap Agus Aryawan.

Lebih lanjut dikatakan, jika rekomendasi dijadikan dasar untuk pembekuan sementara izin, maka akan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan Pemerintah Daerah dapat digugat oleh pemiliki lahan karena tidak terdapat syarat teknis bangunan yang dilanggar sebagai dasar pengenaan sanksi. ”Keputusan publik yang diambil oleh pejabat penyenggara administrasi pemerintahan dapat mencabut ketetapan IMB yang telah diterbitkan, apabila memenuhi syarat-syarat pengenaan sanksi atau atas permintaan sendiri dari pemilik lahan/bangunan.  Jadi  sangat mendukung pendekatan musyawarah atau fasilitasi oleh Pemerintah Daerah atau DPRD untuk mencapai kesepakatan win-win solution antar Pemilik Lahan dengan Pihak Australia untuk menghormati kepentingan yang lebih besar dan menjaga hubungan baik antar negara, bukan menggunakan pendekatan pengenaan sanksi karena tidak ada syarat teknis yang dilanggar oleh pemilik lahan apalagi pembangunan belum dilaksanakan,”urainya kembali.

Sumber: Humas Pemkab. Badung