Bintek Pemilu di Grand Shanti Denpasar
Denpasar  (Metrobali.com)-
Ditemukannya 3.000 KTP prematur (KTP yang dimiliki anak di bawah 18 tahun) di Kabupaten Karangasem dicermati serius KPU Provinsi Bali. Temuan tersebut akan ditelusuri apakah ini karena kesalahan administrasi atau kesengajaan dalam upaya memobilisasi pemilih ada 9 April 2014 mendatang. Hal ini penting ditindalanjuti, sebab, masalah tersebut berpotensi terjadinya tindak pidana Pemilu.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (26/3) siang tadi, ketika membuka bimbingan teknis (bimtek) pemantau Pemilu 2014  di Hotel Grand Santhi, Denpasar, mengungkapkan, pihaknya sudah meminta KPU Karangasem untuk mengantisipasi hal itu. “Kami juga meminta agar pihak yang berwenang untuk menarik KTP prematur tersebut. Sebab, kalau dibiarkan itu berpotensi disalahgunakan,” kata Raka Sandi.
Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Karo Tata Pemerintahan, Nyoman Sudana, untuk juga mencermati masalah tersebut. “Beliau menyatakan akan mengundang seluruh Disdukcapil se-Bali besok (hari ini-red) untuk membahas soal dan mengantisipasi dan mengidentifikasi apakah di daerah lain juga ada KTP prematur,” paparnya.
Kata Raka Sandi, bukan tidak mungkin KTP prematur juga ada di daerah lain, di luar Kabupaten Karangasem. Ia juga berharap di daerah lain juga harus ditarik kalau ada KTP prematur.
“Kami juga khawatir kalau KTP prematur numpuk di suatu lokasi akan memunculkan keributan di TPS. Kalau nanti jumlahnya banyak dan surat suara di suatu TPS kekurangan kan bisa ribut,” tandasnya.
Kata dia, menurut aturan, warga negara yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memilih dengan menunjukkan KTP di TPS terdekat.
Dijelaskan Raka Sandi, kalau nantinya KTP prematur digunakan untuk memilih jelas merupakan tindak pidana Pemilu. Karena menggunakan identitas dengan yang tidak sebenarnya. RED-MB