Puri Cempaka

Klungkung ( Metrobali.com )-

Penggeledahan Puri Cempaka yang dilakukan Kejaksaan Klungkung beberapa hari lalu banyak ditemukan barang bukti .Jaksa sendiri saat ini masih focus untuk pemberkasan barang bukti dan mensortirnya. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi diruang kerjanya pada Jumat ( 10/10 ). Bahkan Suhadi mengaku kalau saat beberapa keterangan saksi sudah nyambung dengan barang bukti ( BB ) yang ditemukan di rumah tersangka Wayan Candra dan pemberkasan tersebut sudah mencapai 80 persen. sementara ada beberapa bukti bukti penting yang diakui ditemukan di rumah Candra dan ada kaitanya dengan kasus tersebut. Diantaranya adalah Peta dan foto copy sertifikat. Sementara dokumen dan barang bukti terkait pengadaan dan pembebasan lahan diakui Suhadi sudah dilakukan penyitaan beberapa dokumen penting dari Dinas Perhubungan Klungkung dan BPN Klungkung. “ Untuk barang bukti dan dokumen di Dinas Perhubungan dan BPN sudah kita sita,” ungkap Suhadi.

Kata Suhadi kalau Senin ini beberapa saksi kembali akan dipanggil sedangkan Candra sendiri akan dipanggil untuk diperiksa dilakukan minggu depan.

Sementara terkait TPPU dan aset diakui juga sudah diambil beberapa dokumen penting dari perusahan Candra. Sementara untuk berkas sekarang ini kejaksaan sedang menyusun resume setebal 200 halaman. Sementara untuk berkas  Candra nanti diperkirakan tidak terlalu tebal karena dokumen dan barang bukti sudah berhasil di amankan. Hanya saja barang bukti yang akan dibawa kepersidangan nanti yang cukup banyak.

Terkait sita jaminan aset aset Candra diakui Suhadi sedang diajukan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar. Hanya saja Suhadi menjelaskan jika nanti sita aset tersebut dipenuhi untuk barang barang tidak bergerak seperti rumah dan tanah masih bisa ditempati. “Kalau untuk rumah sekalipun disita sebagai jaminan tetap bisa ditempati,” ujarnya. Hanya saja rumah tersebut akan disegel oleh kejaksaan begitu juga untuk aset tanah. Sementara untuk aset barang bergerak milk tersangka Candra seperti mobil akan diambil dan diamankan ke Kejaksaan. SUS-MB