Siswa SMA Curi Laptop
Tabanan (Metrobali.com)-
Putu Agus Surya Darmawan (20 ) , pelaku pencurian laptop milik Putu Erawati warga Bajera, Kelod, Selemadeg, Tabanan ditangkap Polsek Selemadeg di rumah Banjar Antap Kaja , Selemadeg Senin (20/1).
Penangkapan ini menurut Kanit Reskrim Polsek Selemadeg AKP I Made Suarga dilakukan dari hasil olah TKP oleh Satuan Reskrim Polsek Selemadeg, setelah kejadian kehilangan korban Senin sekitar pukul 08.00 wita korban yang kehilang laptop merek Accer yang di taruh di dalam rumahnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Selemadeg
Usaha ini, akhirnya membuahkan hasil beberapa jam kemudian setelah kehilangan leptop tersebut Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Senin (20/1) sekitar pukul 16.00 wita. Mereka menemukan barang bukti tersebut berada di kamar rumah pelaku. Akhirnya pelaku diamankan di Polsek Selemadeg dengan barang bukti satu unit laptop merek Accer
Saat ini, kita sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku. Selain satu korban ini, apakah ada korban lain yang telah menjadi sasaran pelaku yang merupakan siswa Kelas 2 di SMA Bajera.
Atas perbutan pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.EB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.