Baliho ucapan Nyepi milik salah satu anggota DPRD Jembrana

Baliho ucapan Nyepi milik salah satu anggota DPRD Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Jembrana, Bali, dalam memperhangus spanduk dan baliho kadaluarsa. Pasalnya, disejumlah kawasan di Kota Negara masih terpasang sejumlah spanduk dan baliho yang diduga sudah kadaluarsa.

Salah satu baliho menjadi sorotan warga adalah ucapan hari raya Nyepi milik salah seorang anggota DPRD Jembrana. Padahal hari raya Galungan tinggal dua hari lagi, sementara hari raya Nyepi telah lewat empat bulan lalu. Namun baliho ucapan hari raya Nyepi itu hingga kini masih berdiri tegak “sing ade lawan” di jalan Gatot Subroto ujung timur Jembatan Sungai Ijogading, Negara.
“Sebagai anggota dewan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya” ujar Samsuri (34), salah seorang warga yang mengaku dari Kelurahan Loloan Timur saat ditemui di depan Kantor BPD Bali Cabang Negara, Senin (13/7) sore.

Gede Adnyana (40) dan warga lainnya menduga ada ketakutan dan pilih kasih dari anggota Sat Pol PP Jembrana dalam menurunkan baliho. Apalagi dalam baliho tersebut terpampang jelas anggota dewan tersebut.

Kasi Trantib Pol PP Jembrana Gede Nyoman Suda Asmara saat dikonfirmasi menampik kalau pihaknya dikatakan pilih kasih dalam memperhangus baliho dan spanduk kadaluarsa. Namun lebih disebabkan minimnya peralatan yang dimiliki Pol PP.
“Jujur saja, peralatan yang kami miliki sangat minim. Jadi untuk menurunkan baliho ucapan Nyepi setinggi itu anggota merasa kesulitan” terangnya.

Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui apakah baliho ucapan Nyepi anggota dewan itu sudah kadaluarsa atau belum.
“Kami tidak mendapat tembusan dari kantor perijinan Jembrana, jadi kami tidak tahu apakah izinnya masih hidup atau sudah mati” ujarnya.

Terkait baliho tersebut, Kepala Kantor Perijinan Jembrana Komang Suparta belum bisa dikonfirmasi. MT-MB