Foto: Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar telah berhasil merampungkan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dangin Puri Kangin Periode 2019-2025.

Denpasar (Metrobali.com)-

Antusiasme masyarakat Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar cukup tinggi dalam mengikuti pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Periode 2019-2025 yang telah berjalan sukses dan demokratis.

Masyarakat sudah melek akan strategisnya pemerintahan desa sehingga demokratisasi di Desa Dangin Puri Kangin dalam pemilihan BPD Periode 2019-2025 berjalan lancar ditandai dengan masyarakat cukup antusias menyalurkan hak pilihnya,”

“Banyak persoalan di tingkat bawah dapat diselesaikan dengan adanya sinergi Perbekel atau perangkat desa dengan BPD sehingga bisa bersama memajukan desa,” kata Perbekel Desa Dangin Puri Kangin Ir. I Gusti Ngurah Putrawan, Jumat (3/5/2019).

Khusus untuk Desa Dangin Puri Kangin, ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam sinergi Perbekel dan jajaran bersama BPD Desa Dangin Puri Kangin terpilih. Salah satunya yang jadi fokus utama dan prioritas adalah bagaimana menghadapi peluang dan tantangan revolusi industri 4.0.

“Sebagai desa digital, Desa Dangin Puri Kangin juga ingin terdepan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Mau tidak mau, suka tidak suka kita siap dengan berbagai tantangan dan juga menggarap peluang yang ada,” tegas Putrawan.

Istimewanya untuk pertama kalinya komposisi Anggota BPD Desa Dangin Puri Kangin Periode 2019-2025 mengakomodir keterwakilan kuota perempuan. Dari total tujuh Anggota BPD terpilih tercatat ada satu nama perempuan.

Bahkan diakomodirnya wajib adanya keterwakilan perempuan dalam Anggota BPD Desa Dangin Puri Kangin menjadi yang pertama di Kota Denpasar.

“Desa Dangin Puri Kangin yang pertama kali bisa lahirkan keterwakilan perempuan di Anggota BPD. Sebelumnya belum ada di kota Denpasar. Kami harapkan ini bisa jadi percontohan,” kata Putrawan.

Ini Tujuh Anggota BPD Desa Dangin Puri Kangin Periode 2019-2025

Tujuh orang Anggota BPD Desa Dangin Puri Kangin Periode 2019-2025 terpilih ini terdiri atas enam perwakilan dari tujuh banjar di desa ini dan satu keterwakilan perempuan.

Mereka yakni I Nengah Narsa (Banjar Kertha Bhuwana Kaja), I Nyoman Badra (Banjar Mertha Rauh Kaja), I Dewa Putu Darmawan (Banjar Mertha Rauh), Putu Sumantra (Banjar Kertha Bhuwana), IB Aris Aditya Prawira (Banjar Kreneng/Kreneng Kaja). Serta satu perwakilan perempuan yakni RR Desierlina Ariyanti.

“Pengukuhan Anggota BPD rencananya dilaksanakan secara kolektif seluruh desa di Kota Denpasar oleh Bapak Walikota Denpasar pertengahan bulan Agustus 2019,” terang Putrawan yang juga Ketua Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar ini.

Di sisi lain, pengisian keterwakilan perempuan ini juga sesuai amanat pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pada Pasal 8 disebutkan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan
sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan ini adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Ini Fungsi dan Tugas BPD

Fungsi, tugas, dan wewenang  BPD juga telah diatur dengan jelas dalam peraturan dan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pada pasal 31 Permendagri ini disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi: a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa; b) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
dan c)melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lalu pada pasal 32 Permendagri ini disebutkan BPD mempunyai sejumlah tugas. Diantaranya menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Lalu menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa.

Kemudian membentuk panitia pemilihan Kepala Desa hingga menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

Termasuk juga membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Lalu melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan tugas lainnya.

Dengan demikian BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.

Kedudukan BPD di Desa adalah sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan juga diatur pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Walikota Denpasar No. 41 Tahun 2018. (wid)