Pengedar narkoba untuk siswa dibekuk ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk pria bernama DT (33) yang menjadi pengedar obat terlarang untuk anak sekolah dan mahasiswa. DT digerebek di tempat kerjanya di Meubel Mulya Jaya di Jalan Gatot Subroto 100X, Denpasar dengan barang bukti 16.500 butir pil putih yang termasuk kategori obat terlarang alias daftar G.

“Barang-barang ini biasa dijual kepada anak sekolah dan mahasiswa,” jelas Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Utomo Kamis 7 Agustus 2014.

Penangkapan pengedar obat terlarang ini sendiri berawal dari kecurigaan warga terkait aktivitas di Meubel Mulya Jaya di Jalan Gatot Subroto 100X ini. Pasalnya, banyak anak sekolah dan mahasiswa keluar masuk maubel ini terutama pada malam hari. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. “Dari sinilah akhirnya diketahui jika salah seorang pegawai meubel ini menjual obat terlarang,” jelasnya.

Pada Selasa 22 Juli lalu pukul 22.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggeberek meubel yang saat itu sedang tutup. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan DT bersama barang bukti tablet Trihexy Phenildyl sebanyak 33 pepel yang berisi 330 butir, tablet putih berlogo huruf H sebanyak 8.310 butir dan tablet putih berlogo huruf Y sebanyak 7.860 butir. “Total keseluruhan obat terlarang yang kami sita sebanyak 16.500 butir,” lanjut Djoko.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika DT sudah sekitar dua bulan menjadi pengedar obat terlarang yang masuk daftar G. Biasanya DT menjual obat tersebut kepada anak sekolah dan mahasiswa seharga Rp20 ribu paket yang berisi 10 butir obat terlarang. Pria asal Perum Pesona Wisata Utama 10, Mergaya, Pemecutan Kelod, Denpasar ini sendiri mengaku mendapatkan obat terlarang ini dari temannya seharga Rp5 juta.

Djoko menambahkan, obat terlarang ini jika dikonsumsi bisa mengakibatkan fly layaknya menggunakan narkoba. Belasan ribu obat yang disita ini sendiri masuk dalam daftar G yang merupakan jenis obat terlarang sesuai Permenkes. “Pelaku dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” beber perwira asal Surabaya, Jawa Timur ini.

Selain membekuk pengedar obat terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga membekuk delapan pengedar dan pemakai narkoba. Tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu satu pekan kemarin masing-masing berinisial ME, SG, YAN, AW, IL, BS, DE dan DC. “Semua tersangka tersebut kita amankan dari tempat dan waktu berbeda. Kini semuanya masih menjalani penyidikan di Polresta Denpasar,” pungkas Djoko. JAK-MB