Sindikat Pencuri HP Modus Jual Online Dibekuk Polda Bali
Sindikat Pencuri HP Modus Jual Online Dibekuk Polda Bali
Denpasar, (Metrobali.com)-
Sekawanan pria spesialis pencuri handpone warga asing untuk dijual kembali secara online, dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Selasa (6/6) sekira pukul 16.00 Wita di salah satu restoran di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.
Kasubdit III Direskrimum, Polda Bali, AKBP Made Sinar Subawa mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap empat orang pencuri handpone online berkat penangkapan salah satu tersangka. Selain mencuri, keempat tersangka juga terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Empat orang tersebut masing-masing berinisial MH AM SN alias A GDT (17), SML HD alias LPK (41), RB SWT alias SN (38), dan MD BDN.
“Kami menangkap empat orang ini berdasarkan laporan-laporan yang ada di Polsek-polsek. Saking banyaknya warga yang melaporkan kehilangan handpone. Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing,”ujarnya di Polda Bali, Denpasar, Senin (12/6).
Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan MD BDN, tersangka mengaku mendapatkan handpone dari SN. Kemudian SN mengaku mendapatkan handpone dari SML HD alias LPK.
“Dari sana kami kembangkan lagi dan mendapati tersangka MH AM alias A GDT. Mereka menjual handpone hasil curiannya bukan ke counter tapi dijual secara online,” ujarnya.
Kemudian handpone hasil curian tersebut diupdate, dan dibelikan kardus seolah-olah dibuat baru dan dijual secara online dengan harga baru.
“Seperti Iphone mereka jual seharga Rp8 juta. HP hasil curian ini disimpan di rumahnya salah satu tersangka ketika ada yang beli secara online dia akan transaksi disana,” terangnya seraya menegaskan jika saat ini barang bukti yang diamankan ada 50 buah handpone berbagai merek.
“Mereka telah melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.